Beritagosip.com Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung menyerahkan sejumlah aset milik Eddy Tansil, bos PT Golden Key Group (PT GKG) yang menjadi terpidana dalam kasus pembobolan uang negara senilai US$430 juta atau sekitar Rp1,3 triliun.
Aset Eddy Tansil yang berhasil diamankan mencakup uang tunai Rp51,6 miliar, puluhan bidang tanah, vila, hingga bangunan pabrik. Penyerahan aset tersebut dilakukan dalam agenda Penyerahan Hasil Lelang BPA Fair 2026 yang berlangsung di Gedung BPA Kejaksaan Agung pada Senin (15/6).
Acara itu dihadiri Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua LPSK Achmadi, serta sejumlah pejabat tinggi negara lainnya.
Kepala BPA Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menelusuri dan mengamankan aset Eddy Tansil berupa uang tunai senilai Rp51.682.537.000.
“Dalam kesempatan ini juga dapat kami laporkan bahwa PPA berhasil melakukan penelusuran aset atas nama terpidana Eddy Tansil berupa uang sebanyak Rp51.682.537.000 (51,6 miliar),” ujar Kuntadi pada Senin (15/6).
Menurut Kuntadi, aset tersebut diperoleh melalui proses negosiasi intensif dengan pihak perbankan. Bank yang sebelumnya menguasai aset terkait akhirnya bersedia menyerahkan aset Eddy Tansil kepada negara.
Total nilai aset yang berhasil diselamatkan mencapai Rp82.680.537.548.
Rincian Aset Eddy Tansil yang Diserahkan ke Negara
Berikut rincian aset Eddy Tansil yang berhasil diamankan Kejaksaan Agung:
- Uang tunai senilai Rp51.682.537.548.
- Satu bidang tanah seluas 1.550 meter persegi beserta empat bangunan vila di Desa Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
- Satu bidang tanah seluas 26.403 meter persegi berikut bangunan pabrik PT Rimba Subur Sejahtera atau bekas pabrik Becks Beer di Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
- Delapan belas bidang tanah kosong di Desa Argawana, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Serang, Banten yang diperoleh sejak tahun 2025.
Kasus Besar yang Menyeret Nama Eddy Tansil
Nama Eddy Tansil menjadi salah satu simbol kasus korupsi terbesar pada era Orde Baru. Kasus tersebut menarik perhatian dunia karena terjadi di tengah sorotan terhadap praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang berkembang saat itu.
Selama hampir tiga dekade, Eddy Tansil tidak pernah memberikan pertanggungjawaban hukum secara langsung setelah berhasil melarikan diri dari tahanan.
Pada 1991, berkat kedekatannya dengan sejumlah pejabat penting, termasuk Sudomo dan JB Sumarlin, Eddy Tansil memperoleh fasilitas kredit dari Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) melalui PT Golden Key Group.
Bersama Tommy Soeharto, dana kredit tersebut digunakan untuk membangun proyek petrokimia melalui PT Hamparan Rejeki yang merupakan anak usaha PT GKG. Namun, proyek tersebut kemudian diketahui tidak berjalan sebagaimana mestinya dan dana pinjaman negara diduga masuk ke kantong pribadi.
Setahun kemudian, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Eddy Tansil. Selain itu, ia juga dikenai denda Rp30 juta serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp500 miliar atas kerugian negara yang ditimbulkan.
Pelarian yang Menggegerkan Indonesia
Pada Senin, 6 Mei 1996 sekitar pukul 17.00 WIB, Indonesia dikejutkan oleh kabar kaburnya Eddy Tansil dari tahanan.
Sebelum melarikan diri, ia diketahui menggunakan alasan berobat jantung di Rumah Sakit Harapan Kita, Jakarta, pada 4 Mei 1996. Kunjungan tersebut diduga menjadi bagian dari rencana pelarian yang telah dipersiapkan secara matang.
Sebagai tahanan, Eddy Tansil seharusnya mendapat pengawalan dari petugas kepolisian dan sipir. Namun, pengawalan tersebut tidak dilakukan sebagaimana mestinya.
Saat proses pelarian berlangsung, Eddy Tansil diduga memberikan sejumlah uang kepada komandan jaga agar tidak mendapatkan pengawasan ketat.
Untuk mendukung aksinya, ia menyiapkan sebuah mobil Suzuki Carry sebagai sarana pelarian. Dugaan kerja sama dengan sejumlah petugas penjaga pintu Lembaga Pemasyarakatan Cipinang juga disebut menjadi faktor yang mempermudah keberhasilannya meloloskan diri.
Kasus tersebut membuat sedikitnya 10 orang diproses hukum oleh Polres Jakarta Timur karena diduga terlibat dalam pelarian buronan kelas kakap tersebut.
Perburuan Internasional yang Berakhir Buntu
Pemerintah Indonesia merespons pelarian tersebut dengan membentuk tim khusus melalui instruksi Presiden Soeharto.
Upaya pencarian kemudian diperluas ke tingkat internasional dengan menggandeng Kroll Associates, perusahaan investigasi yang berbasis di New York dan dikenal memiliki keahlian dalam menangani kasus penipuan serta pelacakan aset.
Meski berbagai langkah telah dilakukan selama bertahun-tahun, keberadaan Eddy Tansil hingga kini masih belum berhasil dipastikan. Namun demikian, penelusuran terhadap aset Eddy Tansil terus berjalan dan menghasilkan pemulihan aset negara senilai puluhan miliar rupiah.