Beritagosip.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengonfirmasi telah menerima gugatan hak asuh Ruben Onsu terhadap Sarwendah. Dalam berkas perkara tersebut, pengadilan memastikan tidak terdapat tudingan maupun dugaan terkait eksploitasi anak.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, menjelaskan bahwa gugatan tersebut mencakup tiga anak, terdiri dari dua anak kandung dan satu anak yang sebelumnya telah ditetapkan melalui putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Kalau di dalam materinya ada dua anak, dan satu anak berdasarkan pengangkatan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya. Berarti total tiga anak,” kata Halida Rahardhini seperti dikutip dari detikHot, Kamis (2/7).
Halida juga mengungkapkan bahwa salah satu pokok gugatan berkaitan dengan kesulitan Ruben Onsu untuk bertemu anak-anaknya. Karena itu, penggugat meminta agar hak asuh dikembalikan sesuai permohonannya.
“Kalau itu salah satunya iya, sulit bertemu iya. Minta untuk hak asuhnya dikembalikan. Itulah intinya pada pokoknya,” lanjut Halida.
Ia kembali menegaskan bahwa tidak ditemukan unsur dugaan eksploitasi anak dalam perkara tersebut.
“Sejauh ini tidak ada. Eksploitasi anak sejauh ini tidak ada. Karena ini status perkaranya unpublish ya, kepentingan terbaik untuk anak,” ujar Halida.
Pengadilan sekaligus membenarkan bahwa gugatan hak asuh Ruben Onsu telah didaftarkan pada 1 Juli 2026 dengan nomor perkara 756/Pdt.G/2026/PN Jkt.Sel melalui kuasa hukum Dr. Minola Sebayang.
“Benar Ruben Samuel Onsu telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang ditujukan kepada Sarwendah. Terdaftar pada nomor register 756/Pdt.G/2026/PN Jkt.Sel, yang didaftarkan kemarin pada Rabu, tanggal 1 Juli 2026 dengan melalui kuasanya Dr. Minola Sebayang, S.H., M.H.,” kata Halida.
Sidang perdana perkara ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 15 Juli 2026 pukul 09.00 WIB. Persidangan akan digelar secara tertutup karena menyangkut kepentingan anak dan ranah pribadi para pihak.
“Perceraian itu tertutup, ditambah lagi untuk kepentingan si anak ya. Kepentingan si anak maka akan tertutup,” jelas Halida.
Pada sidang pertama nanti, Ruben Onsu dan Sarwendah diwajibkan hadir untuk menjalani proses mediasi. Jika mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara serta pembuktian dari masing-masing pihak.
Sementara itu, pihak Sarwendah menyatakan akan memanfaatkan tahapan mediasi setelah membatalkan agenda pertemuan damai dengan Ruben Onsu yang sebelumnya direncanakan berlangsung pada 11 Juli 2026.
Sebelumnya, kuasa hukum Ruben Onsu menjelaskan bahwa gugatan tersebut berfokus pada permintaan agar Ruben dapat memperoleh waktu berkualitas bersama anak-anaknya secara rutin, yakni selama dua hingga tiga hari setiap pekan.
Permohonan itu merujuk pada kesepakatan pascacerai yang dibuat pada Juni 2024. Menurut pihak Ruben, pelaksanaan pembagian waktu bertemu anak tidak berjalan sebagaimana yang telah disepakati.