Beritagosip.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan benturan kepentingan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, suap, serta penerimaan bentuk lain dari gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Ketiga tersangka yang ditahan tersebut adalah Lalu Ahmad Zaini, yang merupakan Bupati Lombok Barat periode 2025-2030; Sudirman, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang; dan Alvonsus Gani, Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument.
Penanganan kasus ini dimulai melalui sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilaksanakan KPK di Kabupaten Lombok Barat pada hari Senin (20/7). Dalam operasi tersebut, KPK berhasil menangkap total 19 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak tujuh orang dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut, dan pada hari Selasa (21/7), KPK menangkap satu orang tambahan di Jakarta.
Berdasarkan pantauan yang dilakukan, ketiga tersangka utama telah mengenakan rompi berwarna oranye khas tahanan KPK dengan tangan dalam keadaan terborgol pada hari Selasa (21/7) pukul 18.00 WIB saat berada di Gedung Merah Putih KPK. Mereka kemudian akan dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) setelah menjalani serangkaian pemeriksaan pasca-penangkapan. Para tersangka tidak memberikan komentar apapun kepada pers.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengumumkan bahwa KPK telah memutuskan untuk menahan ketiga tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 21 Juli hingga 9 Agustus 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Aset Sitaan Senilai Miliaran Rupiah
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti dengan nilai total kurang lebih Rp9,06 miliar. Barang bukti tersebut mencakup uang tunai dari pencairan rekening milik Sudirman dengan nilai Rp1,25 miliar; uang tunai yang ditemukan di rumah Junaidi (Bendahara CV Dyas Karya Konstruksi atau CV DKK) senilai Rp20 juta; uang dalam rekening perusahaan CV DKK senilai Rp489 juta.
Selain uang tunai, KPK juga mengamankan sertifikasi dan Akta Jual Beli (AJB) tanah milik Lalu Ahmad dengan nilai Rp2,75 miliar, satu unit mobil merek Toyota Alphard senilai Rp1,225 miliar, serta kuitansi pembelian tanah milik istri Lalu Ahmad yang dinilai Rp3,325 miliar.
Pasal-Pasal yang Disangkakan
Terkait pelaku dan bentuk perbuatan mereka, Lalu Ahmad dan Sudirman masing-masing disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Khusus berkaitan dengan dugaan suap dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Lalu Ahmad dan Sudirman sebagai penerima suap disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, terhadap Alvonsus Gani sebagai pihak pemberi suap disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penanganan kasus ini menunjukkan komitmen berkelanjutan KPK dalam mengungkap praktik korupsi di tingkat pemerintahan daerah dan memastikan pejabat publik bertanggung jawab atas perbuatan yang melanggar hukum.