Beritagosip.com – Harga minyak kembali mengalami penguatan pada sesi perdagangan Jumat (7/8), setelah bermunculan kekhawatiran baru terkait rencana pembukaan kembali Selat Hormuz oleh Iran dengan berbagai pembatasan.
Pasar mencermati usulan yang datang dari Teheran yang dapat membatasi perjalanan kapal-kapal yang dianggap berniat jahat untuk melewati jalur perdagangan energi paling kritis di seluruh dunia.
Berdasarkan kutipan dari Reuters, harga minyak mentah Brent meningkat sebesar 99 sen atau naik 1,2 persen berhasil mencapai US$83,48 per barel. Di sisi lain, minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) dari Amerika Serikat naik 85 sen atau 1,1 persen mencapai US$78,84 per barel.
Kenaikan yang terjadi ini merupakan kelanjutan dari penguatan yang telah melampaui US$3 per barel pada sesi perdagangan Kamis (6/8) sebelumnya. Saat itu, harga minyak terdorong naik setelah Iran mulai mempertimbangkan rancangan regulasi yang melarang kapal-kapal Amerika Serikat dan Israel melintasi Selat Hormuz yang vital.
Sebelum periode ini, harga minyak sempat mengalami pelemahan pada permulaan minggu karena pasar puas dengan prospek bahwa konflik di wilayah Timur Tengah akan menemukan penyelesaian segera.
Namun, harga Brent kembali menembus batasan US$80 per barel setelah sebelumnya sempat jatuh di bawah level itu untuk pertama kalinya dalam kurun waktu sejak 13 Juli lalu.
Tim Waterer, Analis Pasar Utama KCM Trade, menyatakan bahwa pemain pasar masih sangat ragu terhadap setiap kesepakatan baru yang mampu benar-benar mengembalikan aliran normal tanker-tanker besar di Selat Hormuz yang penting.
“Pasar telah menyaksikan paling tidak satu kesepakatan yang hanya bertahan singkat pada awal tahun ini, jadi kepercayaan bahwa kesepakatan terbaru akan sepenuhnya memulihkan aktivitas kapal tanker masih sangat rendah,” ujarnya dengan analisis mendalam.
Keraguan tersebut, menurut Waterer, menjadi faktor utama yang terus menopang harga minyak tetap berada pada level yang tinggi.
Di aspek lain, seorang anggota parlemen Iran menyebutkan bahwa komite sedang melakukan diskusi mendalam tentang rancangan awal aturan yang melarang kapal-kapal asal AS, Israel, dan kapal-kapal lain yang dianggap bermusuhan melintasi Selat Hormuz yang penting.
Berdasarkan laporan yang disiarkan oleh kantor berita Fars, individu atau entitas yang melanggar aturan tersebut dapat dikenai denda finansial mencapai 20 persen dari total nilai muatan kapal yang bersangkutan. Selain pembatasan pergerakan kapal, Iran juga mengusulkan pungutan tarif sebesar 5-7 persen dari nilai muatan bagi setiap kapal yang melintasi Selat Hormuz.
Oman disebut-sebut mengajukan usulan tarif lebih rendah sekitar 3 persen, tetapi AS meminta agar jalur tersebut tetap bebas dari biaya apapun.
Meski begitu, empat sumber yang bekerja di industri energi menyatakan bahwa skema pembayaran tersebut sangat sulit untuk diterapkan dalam praktik. Alasannya, sanksi-sanksi yang diterapkan AS terhadap Iran serta persyaratan asuransi marinir internasional dinilai menjadi kendala utama dalam pelaksanaan sistem pembayaran itu.