Beritagosip.com – Juru bicara Komisi Pemberantas Korupsi KPK Budi Prasetyo diperiksa terkait laporan yang dilayangkan Faizal Assegaf soal dugaan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya Selasa (29/9).
Budi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terlapor sejak pukul 10.30 WIB dan berlangsung selama kurang lebih 7,5 jam.
Budi katakan kehadirannya penuhi panggilan pemeriksaan ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum yang tengah berjalan di Polda Metro Jaya.
Dan tentu ini juga sebagai bentuk bahwa proses-proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK juga taat asas kata dia usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Budi pun apresiasi jajaran Polda Metro Jaya yang usut laporan ini secara profesional dan objektif.
Tentu pemeriksaan atau permintaan keterangan hari ini juga sebagai langkah dalam tindaklanjuti aduan masyarakat yang kemudian kami hadir hari ini untuk bantu penyidik dengan sampaikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan sehingga nanti penyidik secara komprehensif bisa cermat bisa nilai seperti apa duduk perkara ataupun konstruksi dari persoalan ini tutur dia.
Budi turut sebut proses pemeriksaan terhadap dirinya berjalan dengan lancar. Setidaknya ada 50 pertanyaan yang diberi oleh penyidik dalam proses pemeriksaan.
Ada sekitar 50 pertanyaan yang sampaikan oleh penyidik. Tapi karena memang situasi kondisinya sangat kondusif ya tidak terasa ya dari pagi sampai sore permintaan keterangan berlangsung dengan lancar ucap dia.
Sebelumnya Faizal Assegaf lapor juru bicara Komisi Pemberantas Korupsi KPK Budi Prasetyo ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik Selasa (14/4). Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/2592/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Saya datang sebagai warga negara untuk perjuangkan hak saya sebagai warga negara lawan juru bicara KPK. Atas penyebaran berita fitnah kebohongan publik sosiologi dalam masalah yang terjadi di penanganan bea cukai kata Faizal di Polda Metro Jaya Selasa.
Faizal lapor pernyataan Budi terkait pemeriksaannya sebagai Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri oleh penyidik KPK dalam kasus importasi pada Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Penyidik KPK diketahui periksa Faizal sebagai saksi untuk dalamkan soal dugaan penerimaan barang dan fasilitas dari tersangka Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024 sampai Januari 2026.