Beritagosip.com – Polisi bakal jadwalkan pemeriksaan terhadap masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN dalam kapasitas sebagai tersangka kasus kecelakaan antara kereta dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur.
Terhadap tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kita akan lakukan pemanggilan sebagai tersangka untuk dilakukan proses pemeriksaan kata Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Anom Danujaya di Polda Metro Jaya Selasa (29/9).
Sementara itu Kanit 1 Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Muhammad Rizka sebut pemeriksaan terhadap masinis kemungkinan akan dijadwalkan pada pekan depan.
Insyaallah minggu depan ucap Rizka.
Sebelumnya Polda Metro Jaya tetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN sebagai tersangka kasus kecelakaan dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur.
Anom katakan dalam proses penyidikan pihaknya sudah analisis data logger. Sebagai informasi data logger adalah perangkat elektronik yang berfungsi sebagai black box atau kotak hitam untuk rekam berbagai parameter operasional penting selama perjalanan kereta.
Berdasarkan data logger itu Anom sebut masinis baru lakukan pengereman darurat saat kereta sudah berjarak 263 meter.
Diketahui bahwa tindakan emergency brake yang dilakukan oleh masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek pada pukul 21.51.54 ketika posisi kereta berjarak 263 meter dari titik tumburan KRL 5568 kata Anom.
Penyidik berkesimpulan bahwa tindakan emergency brake seharusnya bisa dilakukan lebih jauh jaraknya dari tindakan yang dilakukan pada saat pengereman pertama pada saat terjadinya kecelakaan sambungnya.
Dalam perkara ini tersangka dijerat Pasal 323 KUHP dan atau Pasal 324 KUHP dan atau Pasal 474 KUHP serta Pasal 198 dan atau Pasal 206 UU tentang 23 Tahun 2007 tentang Perkerataapian dengan ancaman hukuman 5-12 tahun penjara.
Kecelakaan yang libatkan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur terjadi pada Senin (27/4) malam.