Beritagosip.com – Laporan Rullyandi ke MKMK menyasar Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Arsul Sani. Ahli Hukum Tata Negara Universitas Jayabaya, Muhammad Rullyandi, merasa mendapat diskriminasi ketika Saldi memintanya meninggalkan ruang sidang.
Kejadian itu berlangsung di sidang perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Kamis (1/10) malam. Perkara tersebut menyangkut Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Rullyandi hadir sebagai ahli pihak terkait, yaitu Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara.
Rullyandi menyebut sekretariat Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menerima laporannya pukul 14.50 WIB. Ia menduga Saldi, selaku Wakil Ketua MK, melanggar kode etik dan perilaku hakim. Menurut dia, tindakan itu bertentangan dengan prinsip bahwa semua pihak harus didengar di persidangan atau audi et alteram partem.
“Saya adalah ahli yang sudah resmi diajukan di persidangan tapi tidak diperbolehkan untuk memberikan keterangan secara lisan, hanya keterangan secara tertulis,” kata Rullyandi di MK, Jakarta, Jumat (2/10).
Rullyandi juga melaporkan Arsul Sani karena menilai hakim itu mengintervensi kebebasan akademiknya. Menurut dia, hal itu mencederai norma konstitusi. Ia pun menilai hakim terlapor berat sebelah karena pihak Pemohon mendapat kesempatan luas memberikan keterangan ahli, bahkan menjalani pengambilan sumpah.
Selain itu, Rullyandi melaporkan Ketua MK Suhartoyo. Ia menilai jabatan Suhartoyo tidak sah karena putusan PTUN berkekuatan hukum tetap sejak 16 Desember 2024, sehingga menurutnya tidak ada Ketua MK definitif. Atas dasar laporan Rullyandi ke MKMK itu, ia berharap MK menunda persidangan PHPU Gibran sampai ada kejelasan.
Awal mula pengusiran
Perkara bermula ketika Arsul menanyakan pernyataan Rullyandi di sebuah acara televisi bahwa sidang MK ilegal. Saldi kemudian meminta Rullyandi mencabut pernyataan itu. Rullyandi mencabutnya, tetapi hanya di ruang sidang.
Saldi lalu menskorsing sidang untuk membahas pernyataan tersebut. Seusai skorsing, ia meminta Rullyandi meninggalkan ruang sidang demi menjaga suasana. Meski begitu, MK tetap menerima keterangan tertulis dari ahli itu.