Beritagosip.com – Aturan opsen pajak kendaraan bermotor berlaku sejak Januari 2025. Sejumlah provinsi sudah menerapkannya, tetapi pungutan tambahan itu tidak berlaku di DKI Jakarta.
Opsen adalah pungutan tambahan pajak dengan persentase tertentu. Aturannya ada di UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Menurut Pasal 191 ayat (1), opsen berlaku tiga tahun sejak UU itu diundangkan pada 5 Januari 2022.
Cara Kerja Opsen
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dikenakan kabupaten/kota atas pokok PKB. Hal serupa berlaku untuk opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Meski menjadi hak kabupaten/kota, opsen dipungut bersamaan dengan pajak induknya. Pemilik kendaraan pun membayar keduanya sekaligus.
Tarif opsen PKB dan opsen BBNKB masing-masing 66 persen dari pajak terutang. Contohnya, bila PKB terutang Rp100 ribu, pemilik membayar opsen Rp66 ribu sehingga totalnya Rp166 ribu.
Namun, batas tarif pajak induk ikut turun. UU HKPD menetapkan PKB kepemilikan pertama maksimal 1,2 persen dan BBNKB maksimal 12 persen. Sebelumnya, batasnya 2 persen dan 20 persen dalam UU Nomor 28 Tahun 2009. Kementerian Keuangan menyebut penurunan ini mengakomodasi tarif opsen sehingga beban wajib pajak relatif tidak jauh berbeda. Meski begitu, sejumlah daerah mencatat kenaikan tarif efektif. Opsen juga menggantikan bagi hasil PKB dan BBNKB dari provinsi ke kabupaten/kota.
Alasan Jakarta Dikecualikan
Bapenda Jakarta menjelaskan opsen hanya berlaku bagi provinsi yang terbagi atas kabupaten/kota otonom. “DKI Jakarta tidak terbagi menjadi kabupaten/kota otonom, sehingga opsen tersebut tidak dipungut di Jakarta,” tulis Bapenda di Instagram.
UU HKPD memberi batas tarif tersendiri bagi daerah setingkat provinsi seperti ini: PKB kepemilikan pertama maksimal 2 persen dan BBNKB maksimal 20 persen. Lewat Perda Nomor 1 Tahun 2024, Jakarta menetapkan PKB kepemilikan pertama 2 persen dan BBNKB 12,5 persen.