Beritagosip.com – Pajak pembalut masih berlaku di Indonesia sebesar 11 persen PPN efektif, sementara sejumlah negara sudah menurunkan hingga menghapusnya.
Komnas Perempuan menilai produk menstruasi bukan kebutuhan opsional.
“Pembalut bukan produk opsional, melainkan kebutuhan esensial yang dialami oleh separuh populasi di Indonesia. Namun, hingga kini pembalut masih dikenakan PPN, sementara berbagai barang kebutuhan pokok lainnya mendapatkan pembebasan pajak,” tulis Komnas Perempuan, Kamis (29/10).
Mereka menyoroti pendekatan berbagai negara: menurunkan harga, menyediakan produk gratis di sekolah dan rumah sakit, hingga mengembangkan pembalut pakai ulang.
“Kebijakan dapat ditinjau kembali, juga perlu dipantau apakah perubahannya akan sampai manfaatnya ke konsumen perempuan. Sementara itu, inovasi pembalut yang dapat digunakan ulang juga baik untuk keberlanjutan lingkungan,” lanjutnya.
Daftar Tarif per Negara
Berdasarkan infografik Komnas Perempuan, tarif pajak produk menstruasi di berbagai negara adalah:
Australia dan Inggris sudah menerapkan tarif nol persen. Kanada juga nol persen untuk produk yang memenuhi ketentuan, sementara Malta menyusul nol persen sejak 2025.
Austria menurunkan tarif dari 10 menjadi 7 persen pada 2026, dan Spanyol memangkas dari 10 ke 4 persen pada 2023. Indonesia masih di angka 11 persen.
“Namun dari semua, kita perlu memastikan kebijakan fiskal, serta meneruskan aksi kolektif kita untuk mendorong pemenuhan dasar setiap perempuan,” tulis Komnas Perempuan.