Beritagosip.com – Putusan Mahkamah Agung soal Suket Gibran memancing respons Partai Gerindra, PDIP, hingga PKB. MA sebelumnya mengabulkan kasasi gugatan surat keterangan penyetaraan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Lewat amar putusan itu, MA menyatakan Suket penyetaraan SMA Gibran yang menjadi syarat pencalonannya di Pilpres 2024 tidak sah.
Juru bicara Gerindra Sugiat Santoso meminta Kemendikdasmen dan KPU menjelaskan ihwal suket tersebut. “Kita berharap menteri terkait dan lembaga yang berwenang dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai tindak lanjut putusan tersebut, termasuk memerintahkannya terhadap administrasi pencalonan pada waktu itu,” kata Sugiat, Sabtu (31/10).
Ia menegaskan Gerindra menghormati putusan MA sebagai bagian penegakan hukum di negara demokrasi. Sugiat juga mengingatkan semua pihak memahami objek putusan ini secara utuh, termasuk konsekuensi hukumnya, karena kedudukan wapres punya dimensi konstitusional dan mekanisme hukum sendiri.
Sementara itu, Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto menyebut banyak rakyat mendesak Gibran mundur dari kursi wapres. “Apa yang disampaikan Pak Komarudin, Pak Andreas Pareira sudah meminta yang bersangkutan sebaiknya mundur. Dan ini adalah suara dari begitu banyak rakyat yang semakin besar. Suara ini enggak boleh diabaikan,” katanya.
Hasto mengakui PDIP dengan 110 kursi di DPR tidak bisa sendirian menggulirkan hak angket. Partainya sudah membuka pembicaraan dengan partai lain, dan ia menilai putusan MA soal Suket Gibran memperkuat dalil syarat konstitusional capres-cawapres tidak terpenuhi.
Dari PKB, anggota Komisi II DPR Fraksi PKB Muhammad Khozin menyebut putusan MA menambah dasar dan urgensi bagi sikap politik DPR. “Dua lembaga hukum, yakni MK dan MA telah memutuskan mengenai status Suket penyetaraan Ijazah Wapres Gibran,” ujarnya.
“Putusan MK terkait dengan domain persyaratan capres/cawapres, sedangkan putusan MA terkait dengan tindakan administratif Tata Usaha Negara (TUN) melalui penerbitan Suket yang dinilai tidak sah,” lanjut Khozin. Fraksi PKB akan menjadikan kedua putusan itu dasar hukum langkah politik berikutnya.