Beritagosip.com – Pemerintahan Donald Trump telah mengumumkan keputusan signifikan yang akan mengubah cara warga negara asing, khususnya para pelajar dan profesional media, dapat tinggal dan bekerja di Amerika Serikat. Departemen Keamanan Dalam Negeri telah secara resmi mengesahkan dan mempublikasikan aturan baru yang membatasi durasi visa untuk kedua kelompok tersebut.
Pengumuman kebijakan ini disampaikan secara resmi oleh Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) pada hari Kamis (16/7), dengan penetapan periode transisi selama 60 hari sebelum aturan baru tersebut mulai diberlakukan secara penuh pada September mendatang. Periode tunggu ini diberikan untuk memungkinkan institusi pendidikan, organisasi media, dan individu-individu yang terkena dampak untuk menyesuaikan dengan perubahan regulasi yang signifikan ini.
Markwayne Mullin yang saat ini menjabat sebagai Menteri Keamanan Dalam Negeri menyatakan bahwa penetapan batasan waktu tinggal ini merupakan bagian integral dari strategi untuk mengembalikan kepada Amerika Serikat kemampuan yang sebelumnya telah berkurang untuk melakukan penyaringan menyeluruh, pemeriksaan detail, dan pemantauan berkelanjutan terhadap individu-individu yang menjadi perhatian departemennya.
Menurut penjelasan Mullin, tujuan utama dari aturan baru ini adalah memastikan bahwa para mahasiswa asing yang masuk ke Amerika tetap fokus dan terdedikasi pada misi utama mereka yaitu menyelesaikan program pendidikan akademik dengan baik, kemudian kembali ke negara asal mereka sesuai dengan rencana semula. Menteri menekankan bahwa durasi visa yang terbatas akan membantu mencapai objektif tersebut secara lebih efektif.
Secara spesifik, warga negara asing yang memegang status visa pelajar akan diizinkan untuk berada dan tinggal di Amerika Serikat selama durasi program akademik mereka, dengan batas maksimal hingga empat tahun. Batasan ini berlaku terlepas dari panjangnya program pendidikan atau lamanya waktu yang diperlukan seorang mahasiswa untuk menyelesaikan studinya.
Untuk kalangan profesional jurnalistik asing, batasan yang ditetapkan jauh lebih ketat lagi. Para jurnalis asing hanya akan diberikan izin untuk tinggal selama 240 hari, yang setara dengan durasi delapan bulan kalender. Meskipun demikian, jurnalis tersebut masih diberikan kesempatan untuk mengajukan permohonan perpanjangan visa dengan durasi tambahan yang sama panjang, yaitu 240 hari lagi.
Pemerintahan Trump juga menerapkan perlakuan khusus dan lebih diskriminatif terhadap warga negara yang berasal dari Tiongkok. Berdasarkan aturan baru tersebut, individu asal China hanya akan mendapatkan izin tinggal selama 90 hari saja, dengan kemungkinan untuk meminta perpanjangan tambahan dengan durasi yang identik, yaitu 90 hari lagi.
Pengumuman kebijakan yang dianggap kontroversial ini langsung mendapat respons kritis dari organisasi-organisasi internasional yang berfokus pada kebebasan pers. Organisasi Wartawan Tanpa Perbatasan (Reporters Without Borders atau RSF) mengeluarkan pernyataan yang keras mengecam langkah pemerintahan Amerika ini.
Menurut pernyataan yang dikeluarkan oleh Manajer Advokasi RSF untuk kawasan Amerika Utara, Ben Grazda, perubahan regulasi ini akan menciptakan hambatan serius yang melumpuhkan kemampuan jurnalis-jurnalis internasional untuk melakukan peliputan berita dari wilayah Amerika Serikat. Grazda menyatakan bahwa aturan baru akan membuat organisasi media internasional mengalami kesulitan yang sangat besar bahkan hampir tidak mungkin untuk dapat beroperasi secara normal di negara tersebut.
Organisasi RSF kemudian mengeluarkan desakan yang kuat kepada lembaga legislatif tertinggi Amerika Serikat, yaitu Kongres, untuk mengambil tindakan guna memastikan bahwa para jurnalis asing dapat terus melaksanakan profesi mereka dengan kebebasan penuh di dalam wilayah Amerika Serikat tanpa ancaman atau pembatasan berlebihan.
Komite untuk Perlindungan Jurnalis juga mengeluarkan kritik yang menguat terhadap langkah pemerintahan ini. Organisasi ini menggambarkan kebijakan tersebut sebagai menunjukkan pola mundurnya demokrasi dan kebebasan pers di Amerika Serikat. Komite menyatakan dengan tegas bahwa langkah-langkah yang diambil oleh pemerintahan Trump menunjukkan pola yang sangat mengkhawatirkan dalam hal pelanggaran terhadap prinsip-prinsip kebebasan pers yang fundamental.
Departemen Keamanan Dalam Negeri pada awal periode pemerintahan Trump mulai mengajukan proposal mengenai pembatasan visa ini sekitar Agustus tahun lalu. Usulan tersebut segera memicu reaksi kemarahan yang luas dari segmen publik Amerika yang menentang pembatasan ketat terhadap imigrasi.
Saat itu, DHS menuduh bahwa warga negara non-Amerika secara sistematis memperpanjang program studi mereka tanpa batas waktu yang jelas hanya untuk tetap dapat tinggal di Amerika dengan status “mahasiswa abadi”. Departemen mengklaim bahwa sistem tanpa batas waktu yang telah diterapkan sejak akhir dekade 1970-an telah secara signifikan melemahkan kapabilitas pemerintah Amerika untuk memantau dan mengawasi individu-individu yang memegang status visa pelajar.
Meski demikian, jumlah mahasiswa internasional di Amerika Serikat telah terbukti memberikan kontribusi ekonomi yang sangat besar dan berarti bagi ekonomi nasional negara tersebut melalui berbagai pengeluaran, investasi, dan keterlibatan dalam sektor ekonomi lokal.
Pengumuman kebijakan ketat ini merepresentasikan salah satu dari serangkaian tindakan keras yang diambil oleh pemerintahan Trump dalam hal regulasi keimigrasian. Dalam periode kedua pemerintahannya saat ini, politikus Republikan ini telah menetapkan operasi penegakan hukum yang sangat agresif di pusat-pusat kota besar di seluruh negara. Selain itu, pemerintahannya juga secara konsisten berusaha untuk membatasi jumlah jalur legal bagi warga negara asing untuk mendapatkan status kewarganegaraan Amerika.