Beritagosip.com – Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan mengumumkan penolakan tegas terhadap kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang membuka peluang pelibatan TNI dalam kegiatan pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui pembangunan jejaring informasi hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 yang ditandatangani Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 15 Juli 2026 lalu. Surat edaran ini secara khusus membuka ruang pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Polri dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak.
Koalisi yang terdiri dari organisasi-organisasi sipil terkemuka seperti YLBHI, Amnesty International Indonesia, KontraS, Imparsial, ICW, Setara Institute, ICJR, LBH Pers, dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, menyatakan bahwa kebijakan ini mengandung banyak risiko serius.
Menurut pernyataan bersama koalisi tersebut, kebijakan melibatkan TNI ini dinilai berbahaya karena mengaburkan batas-batas kewenangan antara sektor sipil dan militer, memperluas fungsi pengawasan negara terhadap warga tanpa landasan hukum yang memadai, serta berpotensi menimbulkan intimidasi dalam hubungan antara masyarakat dan otoritas perpajakan.
Koalisi menekankan bahwa dalam sistem perpajakanself-assessment, negara memiliki wewenang untuk melakukan pembinaan, pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum. Akan tetapi, kewenangan tersebut harus dilaksanakan oleh otoritas pajak dan aparat penegak hukum sipil yang memiliki mandat yang jelas, prosedur yang terukur, mekanisme keberatan yang efektif, serta pengawasan eksternal yang ketat.
Melibatkan Babinsa dalam rantai pengumpulan informasi perpajakan, menurut koalisi, justru mengubah pendekatan kepatuhan sukarela menjadi pendekatan yang berbasis pada keamanan. Hal ini dinilai bertentangan dengan filosofi dasar sistem perpajakan modern.
Koalisi juga mengkhawatirkan bahwa kehadiran Babinsa di tingkat desa dalam urusan pajak merepresentasikan manifestasi politik ketakutan yang dibangun negara terhadap rakyatnya, khususnya ditujukan kepada kelompok-kelompok rentan seperti pelaku usaha kecil, petani, nelayan, dan pekerja informal.
Lebih lanjut, koalisi menyatakan bahwa kebijakan ini berisiko melanggar prinsip kerahasiaan data wajib pajak dan hak atas privasi. Informasi mengenai penghasilan, aset, kegiatan usaha, transaksi, dan kondisi ekonomi seseorang merupakan data yang sangat sensitif dan penggunaannya harus dibatasi ketat untuk tujuan perpajakan yang sah.
Koalisi juga menyoroti bahwa secara yuridis, pelibatan Babinsa tidak sejalan dengan mandat TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan. Undang-Undang TNI menempatkan tugas pokok institusi militer pada penegakan kedaulatan negara, pertahanan keutuhan wilayah, dan perlindungan bangsa dari ancaman terhadap negara.
Atas dasar kekhawatiran tersebut, koalisi sipil mendesak pemerintah, terutama DJP, untuk segera mencabut ketentuan yang membuka ruang pelibatan Babinsa TNI dalam pembangunan jejaring informasi pengawasan kepatuhan pajak.