Beritagosip.com – Proses penunjukan pemimpin bank sentral yang baru akan dilaksanakan dengan mematuhi ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Bank Indonesia. Pejabat Sementara Gubernur BI, Destry Damayanti, menerangkan hal ini dalam konferensi pers yang digelar di kantor pusat BI, Jakarta Pusat, pada Senin (27/7).
Destry menjelaskan bahwa persyaratan calon anggota Dewan Gubernur BI diatur dalam Pasal 40 UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Selanjutnya berdasarkan pasal 41, Gubernur dan Deputi Gubernur Senior diusulkan kemudian diangkat oleh presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
“Status sekarang adalah Pejabat Gubernur Sementara sampai nanti pengangkatan definitif mengikuti Pasal 40 dan Pasal 42 seperti yang saya jelaskan tadi,” ujar Destry dengan penuh ketegasan.
Belum ada informasi kapan tepatnya proses penunjukan Gubernur BI definif akan dimulai. Destry sendiri tidak memberikan timeline spesifik tentang waktu pelaksanaannya.
Ditemui di tempat yang sama, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo belum akan mengajukan nama calon Gubernur BI definitif dalam waktu yang dekat. Alasannya sederhana: surat pengunduran diri Perry Warjiyo baru tiba pada 25 Juli 2026, sehingga belum ada kesempatan untuk proses pencarian kandidat yang matang.
“Baru kemarin juga (Perry ajukan surat pengunduran diri). Bapak Presiden tidak mungkin langsung mengajukan calon definitif dalam waktu satu hari kemudian,” jelaskan Prasetyo dengan logika yang masuk akal.
Prasetyo menambahkan bahwa UU BI telah mengatur mekanisme khusus untuk mengisi kekosongan jabatan pimpinan BI melalui sistem Pejabat Gubernur Sementara. Oleh karenanya, pemerintah untuk sementara akan mengikuti mekanisme tersebut sembari menunggu kelengkapan proses penunjukan Gubernur BI definitif.
“Jadi kita ikuti mekanisme itu dulu. Prosesnya akan kita tunggu,” ujar Prasetyo sambil menekankan pentingnya kesabaran dalam hal ini.
Pengunduran diri Perry Warjiyo sendiri disampaikan atas dasar pertimbangan pribadi tanpa paparan detail yang mendalam. Dalam surat pernyataan resminya, Perry menjelaskan bahwa keputusan mundur diambil secara sukarela karena hal-hal yang bersifat personal.
Dewan Gubernur Bank Indonesia, dalam rapat yang diselenggarakan pada 26 Juli 2026, dengan resmi menenetapkan Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara. Penunjukan ini mengacu pada Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Bank Indonesia yang mengatur prosedur seperti ini.
Prabowo telah menerima dan merestui pengunduran diri Perry dengan penuh apresiasi atas pengabdian beliau selama menjalani tugasnya sebagai Gubernur BI sejak 2018 hingga 2026.