Beritagosip.com – Semua bangsa bermimpi untuk meraih kemerdekaan penuh. Setiap teritori yang menjalani penjajahan selalu berusaha lepas dari belenggu dominasi asing. Kendatipun penjajahan dalam bentuk fisik tidak lagi ditemui seperti pada era seabad yang silam, Perserikatan Bangsa-Bangsa masih mencatat keberadaan 17 wilayah yang belum mencapai kemerdekaaan sepenuhnya.
Wilayah-wilayah tersebut secara teknis didefinisikan oleh PBB sebagai “non-self governing” atau tidak memiliki pemerintahan yang mandiri. Mayoritas dari kelompok wilayah ini berupa kepulauan-kepulauan yang tersebar di Samudra Atlantik dan Pasifik. Jumlah ini mengalami penurunan drastis dibanding data tahun 1946 ketika PBB baru pertama kali meresmikan pencatatan, di mana ditemukan 72 wilayah dengan status serupa.
Britania Raya terus mempertahankan kontrol atas 10 wilayah di luar wilayah Inggris daratan. Wilayah-wilayah tersebut mencakup Anguila, Bermuda, Kepulauan Virgin, Kepulauan Cayman, Kepulauan Falkland, Montserrat, Pitcairn, Saint Helena, serta Kepulauan Turks dan Caicos.
Amerika Serikat menguasai tiga wilayah, yakni Guam, Samoa Amerika, dan Kepulauan Virgin Amerika Serikat. Sementara itu, Prancis mempertahankan otoritas administratif atas Kaledonia Baru dan Polinesia Prancis.
Palestina, yang masih berada dalam tekanan Israel, juga belum mendapatkan pengakuan resmi sebagai negara merdeka dari PBB. Sejumlah daerah Palestina terutama Jalur Gaza dan Tepi Barat terus diokupasi oleh negara Israel.
Sahara Barat, sebuah wilayah di Afrika, tidak memiliki kekuatan administratif resmi yang tercatat di organisasi internasional tersebut. Tokelau, sebaliknya, berada dalam mandat administratif Selandia Baru.
Menurut ketentuan dalam Piagam PBB, wilayah yang belum mencapai kedaulatan penuh dirancang sebagai teritori “yang masyarakatnya belum mampu menjalankan pemerintahan sepenuhnya atas dirinya sendiri.” Sejak 1946, beberapa negara anggota PBB telah mengidentifikasi beragam wilayah di bawah yurisdiksi mereka yang tidak memiliki kemampuan pemerintahan sendiri, kemudian memasukkan data tersebut ke dalam arsip resmi.
Bab XI dalam Piagam PBB mengatur “Deklarasi mengenai Wilayah yang Belum Berdaulat” dan menetapkan bahwa negara-negara yang mengelola wilayah yang belum merdeka mengakui “bahwa kesejahteraan penduduk wilayah tersebut harus menjadi pertimbangan utama” serta menerima tanggung jawab sebagai “amanah suci” untuk meningkatkan kualitas hidup mereka.
Melalui resolusi 54/91 yang ditetapkan pada tanggal 6 Desember 1999, Majelis Umum PBB mendesak negara-negara pemegang mandat untuk melakukan langkah-langkah nyata guna melindungi dan memastikan hak-hak yang tidak dapat dirampas dari rakyat di wilayah-wilayah tersebut atas kekayaan alam mereka, khususnya tanah.
Negara-negara pengelola juga diminta untuk membangun dan menjaga kontrol atas pengembangan sumber daya alam di masa depan, serta mengambil tindakan perlindungan penuh terhadap kepemilikan rakyat atas aset-aset di wilayah-wilayah tersebut.
Seluruh negara, melalui mekanisme langsung maupun keikutsertaan dalam badan-badan khusus PBB, diminta untuk memberikan dukungan baik moral maupun material kepada penduduk di wilayah yang belum berdaulat.
Pekan Solidaritas dengan Rakyat di Wilayah yang Belum Berdaulat ditetapkan untuk dirayakan setiap tahunnya berdasarkan resolusi yang sama sebagai bentuk komitmen global terhadap isu kemerdekaan wilayah.