Beritagosip.com – Presiden Portugal Antonio Jose Seguro telah mengesahkan undang-undang yang memberikan larangan komprehensif terhadap penggunaan cadar di ruang-ruang publik di seluruh negeri.
Dalam pengumumannya pada malam Selasa (18/8), Seguro mengemukakan bahwa wajah manusia harus dipandang sebagai komponen fundamental dari identitas serta alat komunikasi interpersonal.
“Wajah perlu dianggap sebagai elemen yang sangat penting dari identitas dan cara berkomunikasi manusia,” demikian pernyataan Seguro yang dilaporkan AFP.
Undang-undang tersebut melarang penggunaan setiap jenis kain atau penutup yang dirancang guna menyembunyikan wajah atau mencegah identifikasi di wilayah publik. Selain itu, aturan juga mencakup larangan atas segala bentuk paksaan yang mengharuskan seseorang menutupi wajahnya karena alasan terkait jenis kelamin, keyakinan agama, usia, atau latar belakang asal-usul.
Pengguna pelindung wajah yang melanggar peraturan dapat dikenai denda berkisar dari 150 hingga 3.000 euro, setara dengan Rp3 juta sampai Rp62 juta.
Pengecualian diberikan untuk situasi tertentu mencakup tujuan kesehatan, keperluan pekerjaan, pertunjukan seni, atau kondisi cuaca ekstrem. Selain itu, lokasi seperti tempat ibadah, kantor diplomatik asing, dan kabin pesawat terbang juga dikecualikan dari larangan ini.
Advokat hak-hak asasi manusia telah mengungkapkan kekhawatiran bahwa larangan semacam ini secara efektif membatasi kebebasan berekspresi perempuan karena menentukan pilihan pakaian mereka.
Seguro sendiri mengakui bahwa isu ini memiliki “sensitivitas sosial dan budaya yang sangat tinggi”.
Aturan yang dijuluki “undang-undang burqa” tersebut awalnya dicetuskan oleh partai sayap kanan dan menghadapi penolakan dari kelompok sayap kiri. Meski penolakan ada, undang-undang berhasil disetujui oleh parlemen pada Juli dengan dukungan koalisi pemerintah sayap kanan dan faksi sayap kanan ekstrem.