Beritagosip.com – Sebanyak 28 saham tercatat turun ke bawah level Rp50 per lembar pada perdagangan Senin (28/9) bertepatan dengan mulai berlaku aturan baru Bursa Efek Indonesia yang turunkan batas minimum harga saham jadi Rp1.
Sejumlah saham bahkan turun hingga Rp43 per lembar atau melemah 14 persen.
Saham PT MNC Tourism Indonesia Tbk misalnya berada di level Rp43 atau turun 14 persen. Pada level yang sama terdapat PT Buyung Poetra Sembada Tbk dan PT Hensel Davest Indonesia Tbk.
PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk juga tercatat berada di level Rp43 dengan penurunan 14 persen.
Kemudian PT Megalestari Epack Sentosaraya Tbk, PT Diamond Citra Propertindo Tbk, dan PT Central Proteina Prima Tbk masing-masing berada di level Rp43.
Pada level yang sama terdapat PT Wulandari Bangun Laksana Tbk, PT MNC Kapital Indonesia Tbk, PT Bank KB Indonesia Tbk, PT Bank MNC Internasional Tbk, dan PT Atlantis Subsea Indonesia Tbk.
Saham PT Cilacap Samudera Fishing Industry Tbk juga tercatat di level Rp43 dengan penurunan 14 persen.
Sementara itu PT Widodo Makmur Unggas Tbk, PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk, PT Repower Asia Indonesia Tbk, dan PT Ristia Bintang Mahkotasejati Tbk juga turun ke Rp43.
Hal serupa terjadi pada PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk, PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk, PT MDTV Media Technologies Tbk, PT Modernland Realty Tbk, PT Maxindo Karya Anugerah Tbk, dan PT Lippo Karawaci Tbk.
Di luar kelompok tersebut beberapa saham turun ke level Rp45-Rp46. PT Lovina Beach Brewery Tbk, PT MNC Sky Vision Tbk, dan PT Bangun Karya Perkasa Jaya Tbk masing-masing berada di level Rp46.
Sementara itu PT Pikko Land Development Tbk dan PT Mitra Pack Tbk tercatat di level Rp45.
Pergerakan saham di bawah Rp50 tersebut terjadi pada hari pertama pemberlakuan aturan baru BEI. Mulai hari ini BEI turunkan batas harga minimum saham dari sebelumnya Rp50 jadi Rp1 per lembar di pasar reguler dan pasar tunai.
Perubahan tersebut diatur melalui Surat Keputusan Direksi BEI tentang Perubahan Peraturan tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
Penyesuaian utama yang dilakukan adalah perubahan batasan harga terendah dari semula Rp50 jadi Rp1 tulis BEI dalam keterangan resminya.
Perubahan tersebut dilakukan agar saham dapat diperdagangkan dalam rentang harga yang lebih luas.
Bursa juga sebut kebijakan tersebut ditujukan untuk tingkatkan kualitas price discovery dorong likuiditas serta beri fleksibilitas bagi pelaku pasar dalam kelola portofolio.
Dengan aturan baru itu saham yang sebelumnya tertahan di level Rp50 kini dapat bergerak lebih rendah hingga Rp1.
Penurunan batas harga minimum tersebut juga diikuti perubahan ketentuan Auto Rejection Atas dan Auto Rejection Bawah.
Dalam masa transisi hingga 31 Desember 2026 saham dengan harga Rp1-Rp10 miliki batas ARA dan ARB sebesar Rp1. Untuk saham di atas Rp10 hingga Rp200 ARA ditetapkan 35 persen sedangkan ARB 15 persen.
Saham dengan harga di atas Rp200 hingga Rp5.000 miliki ARA 25 persen dan ARB 15 persen. Sementara itu saham dengan harga di atas Rp5.000 miliki ARA 20 persen dan ARB 15 persen.
Mulai 1 Januari 2027 batas ARB untuk saham di atas Rp10 hingga Rp200 jadi 35 persen. Untuk saham di atas Rp200 hingga Rp5.000 ARB jadi 25 persen. Adapun saham di atas Rp5.000 miliki ARA dan ARB masing-masing 20 persen.