Beritagosip.com – KPK mengungkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo (HWI) memakai uang suap untuk melunasi utang pencalonan kepala daerah senilai Rp1,90 miliar. Penyidik menemukan dana tersebut berasal dari para kontraktor di wilayah Klaten.
Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, Hamenang rutin menerima uang dari kontraktor hingga lebih dari Rp2 miliar. Sebagian besar dana datang dari pihak swasta bernama Muhammad Amin Wahyu Utomo (MAW). Uang itu mengalir lewat Rizqan Iryawan alias RZI, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan.
“Dari MAW melalui RZI sebesar Rp1,90 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadi, di antaranya pembayaran utang pilkada dan kebutuhan operasional,” kata Taufik dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/10).
Aliran uang dari berbagai sumber
Selain dari kontraktor, Hamenang menerima Rp245 juta terkait tambang galian C pada 2026. Sejak 2025, ia juga menerima setoran rutin dari sejumlah organisasi dan usaha daerah senilai Rp1,8 miliar.
Sementara itu, ia memungut upah dari lingkungan pejabat Pemkab Klaten sebesar Rp1,2 miliar sejak 2025. Dengan demikian, KPK menghitung total pemasukan Hamenang dari suap dan pungutan mencapai sekitar Rp4,3 miliar selama dua tahun menjabat.
Tiga tersangka ditahan
KPK menetapkan Hamenang sebagai tersangka kasus suap, gratifikasi, dan pungutan upah. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 12 huruf a, b, e, dan f, serta Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.
Lembaga antirasuah itu juga menetapkan Kepala BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan pihak swasta Amin Wahyu Utomo sebagai tersangka. Ketiganya mendekam di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 16 Oktober hingga November 2026.