Beritagosip.com – KPK menggeledah rumah suami Fadia Arafiq, Ashraff Abu (ASH), di Semarang, Jumat (23/10). Penggeledahan ini bagian dari penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan Pemkab Pekalongan.
“Dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan TPPU di lingkungan Pemkab Pekalongan, hari ini Penyidik melakukan penggeledahan di rumah saudara ASH selaku Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya (2023-2024) yang berlokasi di daerah Semarang,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Dalam upaya paksa itu, penyidik menemukan dan mengamankan barang bukti berupa mobil listrik.
“Dalam penggeledahan tersebut penyidik di antaranya melakukan penyitaan terhadap satu unit kendaraan roda empat, BMW listrik,” katanya.
Penggeledahan dan penyitaan ini menelusuri bukti dugaan pencucian uang hasil korupsi terkait konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di Pemkab Pekalongan.
KPK sebelumnya menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) baru untuk mengembangkan perkara yang menjerat Fadia. Penyidik kini turut mengusut dugaan pencucian uang yang melibatkan orang-orang terdekatnya, termasuk suami Fadia Arafiq.
“Dari perkara dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) terkait benturan kepentingan dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Pekalongan, penyidik melakukan pengembangan TPPU-nya,” kata Budi pada Rabu (21/10).
Sprindik TPPU itu terbit pada bulan ini, tetapi “Belum ada penetapan tersangka,” ucap Budi.
Fadia dalam Persidangan
Fadia sendiri kini menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor PN Semarang. Jaksa KPK menuntutnya lima tahun penjara atas kasus pengaturan proyek pengadaan tenaga alih daya dan gratifikasi pada 2021-2026.
Fadia diduga memerintahkan sejumlah OPD Kabupaten Pekalongan memenangkan PT RNB, perusahaan yang ia dirikan, dalam pengadaan tenaga alih daya 2022-2026. Dalam dakwaan kedua, ia terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah kepala OPD senilai Rp2,6 miliar.