Beritagosip.com – RUU Perampasan Aset akhirnya punya nahkoda. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman resmi menjadi Ketua Panitia Kerja (Panja) untuk rancangan aturan itu.
Penunjukan wakil ketua umum Gerindra itu merupakan hasil kesepakatan pimpinan DPR dan para kepala kelompok fraksi (kapoksi).
“Tadi kita rapat antara pimpinan dan para kapoksi, kita menyepakati, menunjuk saya, Habiburokhman, sebagai Ketua Panja,” kata Habiburokhman dalam RDPU bersama LK2 FH UI dan sejumlah dosen serta advokat di Kompleks Parlemen, Senin (26/10).
Wakil Ketua Panja diisi Soedeson Tandra dari Fraksi Golkar.
Disahkan Sebelum Akhir Tahun
Penunjukan ini terjadi pada masa reses. Jadwal RDPU pun sengaja dibuat lebih awal demi menjaga target pengesahan Desember mendatang.
“Tujuan pemajuan jadwal ini adalah memastikan agar pengesahan bisa dilaksanakan paling lambat tanggal 15 Desember 2026,” ucapnya.
RDPU kali ini menghadirkan 20 elemen masyarakat: organisasi mahasiswa, dosen, advokat, dan cendekiawan. Komisi III juga membuka masukan tertulis lewat sekretariat.
Sebelumnya, pimpinan DPR menjanjikan pengesahan maksimal 15 Desember 2026 saat aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) pada 27 Agustus. Mereka bahkan meneken surat siap mundur, baik dari jabatan maupun sebagai anggota dewan, bersama Koordinator AMPB Supriyoni alias Botok Pati.
Polemik dan Isi RUU
RUU ini sempat menuai polemik. Koalisi masyarakat meminta draf dan Daftar Inventaris Masalah (DIM) dibuka, serta mencatat tiga dugaan masalah pada draf DPR 10 Juli 2026: hilangnya norma illicit enrichment, menyempitnya ruang lingkup perampasan tanpa pemidanaan (NCB), dan kelembagaan pengelola aset yang menggantung.
Indonesia Millenials Center mengusulkan judi online masuk daftar tindak pidana yang bisa disasar. Saat ini RUU Perampasan Aset mengatur 13 jenis tindak pidana, dari korupsi, narkotika, terorisme, hingga perdagangan orang.