Beritagosip.com – Definisi korupsi di Indonesia sedang pemerintah bedah ulang. Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra membeberkan arah diskusi soal pendefinisian korupsi dan kerugian negara usai pertemuan Dewan Ekonomi Nasional, Selasa (27/10).
Ia menegaskan pemerintah bukan mau menghapus unsur kerugian negara, melainkan mempertegasnya.
“Kita bukan mau menghapuskan unsur kerugian negara yang sekarang banyak sekali disalahpahami oleh masyarakat. Tapi justru ingin mempertegas sebenarnya apakah yang dimaksud dengan kerugian keuangan negara itu sendiri,” ujar Yusril.
Unsur itu kini diatur dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, yang menurutnya masih terlalu luas tafsirannya.
“Bisa ditafsirkan ke sana kemari. Kalau perumusan norma hukum tuh terlalu luas, ya, dia tidak menjamin kepastian hukum. Apa saja kena, begitu, sedangkan hukum pidana itu harus lex stricta istilahnya itu, harus pasti,” jelasnya.
Bukan Melonggarkan
Yusril membandingkan dengan praktik negara lain: rumus korupsi Indonesia yang luas membuat banyak hal terhitung korupsi, sementara di Jepang atau Singapura tidak.
Ia juga menyinggung kerugian bisnis BUMN era pandemi yang didakwa korupsi, padahal di negara lain dianggap force majeure.
“Memang harus dilakukan revisi ulang terhadap perundang-undangan korupsi kita, tapi bukan mau meringankan korupsi sebenarnya, jangan disalahpahami seperti itu. Justru kita ingin memperluas scope [cakupan] dari korupsi itu dan melakukan efektivitas dalam penindakan kasus-kasus korupsi yang terjadi,” jelasnya.
Perluasan itu mencakup praktik seperti underinvoicing, misalnya eksportir tambang yang melaporkan tonase lebih rendah dari kenyataan.
Isu ini mencuat setelah pernyataan Luhut soal kajian DEN. Prabowo sendiri menegaskan unsur kerugian negara tetap tak boleh dilupakan dalam definisi korupsi.