Beritagosip.com – Cek darah bisa ditanggung BPJS Kesehatan, tetapi tidak semua pemeriksaan otomatis dijamin. Cakupannya bergantung pada tujuan dan indikasi medis.
Pemeriksaan ini membantu dokter mengetahui kondisi tubuh dan menegakkan diagnosis. Ketentuannya mengacu pada Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan.
Dasar Aturannya
Pasal 3 ayat (1) menyebut tarif kapitasi di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) mencakup pelayanan promotif dan preventif, pemeriksaan penunjang diagnostik tingkat pratama, dan skrining kesehatan.
Pasal 3 ayat (3) huruf c secara spesifik menjamin pemeriksaan kadar hemoglobin (Hb) untuk skrining anemia pada remaja putri.
Selain skrining, pemeriksaan laboratorium juga dapat diberikan sesuai indikasi medis. Sebaliknya, pemeriksaan atas permintaan pribadi tanpa indikasi belum tentu ditanggung.
Syarat yang Harus Dipenuhi
Pertama, pastikan status kepesertaan JKN aktif. Cek bisa dilakukan lewat aplikasi Mobile JKN atau kanal resmi BPJS Kesehatan.
Kedua, datangi FKTP terdaftar seperti puskesmas, klinik pratama, atau praktik dokter yang bekerja sama dengan BPJS. Dokter di sana akan menilai kebutuhan pemeriksaan laboratorium dan memberi rujukan bila diperlukan.
Ketiga, ikuti alur rujukan JKN bila pemeriksaan lanjutan harus dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat lanjutan.
Intinya, cek darah ditanggung BPJS Kesehatan selama ada indikasi medis dan peserta mengikuti prosedur pelayanan yang berlaku.