Beritagosip.com Malaysia akan mewajibkan platform media sosial besar seperti Instagram hingga TikTok untuk melarang anak-anak berusia di bawah 16 tahun membuat akun.
Kebijakan tersebut mengacu pada aturan keselamatan daring baru yang mulai berlaku hari ini. Aturan itu mewajibkan penerapan tata kelola konten yang lebih ketat di berbagai platform media sosial.
Ketentuan pembatasan usia tersebut berlaku bagi penyedia platform yang memiliki sedikitnya delapan juta pengguna di negara Asia Tenggara tersebut. Platform yang masuk dalam cakupan aturan meliputi Facebook, Instagram, TikTok, dan YouTube.
“Mulai Senin, pengguna berusia di bawah 16 tahun tidak diizinkan mendaftar akun media sosial,” demikian isi dokumen tanya jawab (FAQ) yang dirilis Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC), dikutip AFP, Senin (1/6).
Instagram dan platform lain juga diharapkan menerapkan verifikasi usia pengguna. Langkah tersebut mencakup pemeriksaan data resmi yang diterbitkan pemerintah seperti kartu identitas maupun paspor.
Selain itu, pihak platform harus menerapkan langkah proaktif dan sistematis untuk mengurangi risiko konten berbahaya. Upaya tersebut mencakup mekanisme pelaporan dan penanganan, verifikasi pengiklan, serta pelabelan konten yang dimanipulasi jika diperlukan.
MCMC menyatakan perusahaan yang gagal mematuhi kedua kode tersebut dapat dikenai denda hingga 10 juta ringgit Malaysia atau sekitar Rp45 miliar dengan asumsi kurs Rp4.496 per ringgit Malaysia.
Meski demikian, pemerintah Malaysia menyatakan platform seperti YouTube akan memperoleh masa transisi untuk menerapkan aturan baru tersebut. Pemerintah belum mengungkapkan durasi masa transisi yang diberikan.
Malaysia menjadi negara terbaru yang mengambil langkah pembatasan media sosial anak. Kebijakan itu muncul di tengah meningkatnya kekhawatiran global terhadap dampak negatif platform digital bagi kesejahteraan anak.
Pada Desember 2025, Australia menjadi negara pertama yang mewajibkan TikTok, YouTube, Snapchat, dan platform besar lainnya menghapus akun milik pengguna berusia di bawah 16 tahun atau menghadapi denda besar.
Namun, tiga bulan setelah aturan tersebut berlaku, pengawas keselamatan daring Australia menemukan bahwa masih banyak anak-anak Australia yang mengakses platform yang dilarang.
Seperti Australia, Indonesia juga membebankan tanggung jawab kepada platform dalam mengatur akses remaja. Larangan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai berlaku pada Maret untuk melindungi sekitar 70 juta anak dari ancaman pornografi daring, perundungan siber, dan kecanduan internet.
Larangan tersebut awalnya menyasar delapan platform yang dinilai berisiko tinggi, yaitu YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Ke depan, aturan tersebut akan berlaku untuk seluruh platform digital.
Menteri Komunikasi dan Digital Indonesia (Komdigi) Meutya Hafid mengatakan seluruh platform telah berkomitmen mematuhi aturan tersebut. Pemerintah juga sedang mempertimbangkan penerapan kebijakan serupa pada situs belanja daring.
Pada April lalu, parlemen Turki menyetujui undang-undang yang melarang anak-anak berusia di bawah 15 tahun mengakses media sosial.
Sejumlah negara Eropa seperti Norwegia, Yunani, Prancis, Spanyol, dan Denmark juga telah menyatakan rencana penerapan pembatasan serupa.
Malaysia larang anak di bawah 16 tahun punya akun medsos sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Melalui kebijakan ini, pemerintah menuntut platform media sosial besar menjalankan verifikasi usia pengguna dan pengawasan konten secara lebih ketat.
Langkah Malaysia larang anak di bawah 16 tahun punya akun medsos menambah daftar negara yang memperketat regulasi akses media sosial bagi kelompok usia muda demi menciptakan lingkungan digital yang lebih aman.