Beritagosip.com – Prajurit Kopassus TNI AD, Letda Inf AG, resmi menjadi tersangka kelalaian penggunaan senjata api oleh Polisi Militer.
Kelalaian itu diduga menewaskan rekannya, Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid, di Gudang Senjata Grup 2 Kopassus Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Sabtu (24/10).
Kepala Penerangan Kopassus Kolonel Inf Indra Mardianto menyebut AG kini ditahan di Denpom IV/4 Surakarta.
“Penahanan di Denpom IV/4 Surakarta guna proses penyidikan lebih lanjut. Adapun, barang bukti berupa satu pucuk senjata pistol, satu buah magasin, satu butir kelongsong peluru, rekaman CCTV di sekitar TKP,” kata Indra dikutip dari Antara.
Melanggar Prosedur Baku
Hasil penyelidikan menunjukkan tersangka diduga melanggar SOP, yakni membiarkan kamar peluru terisi amunisi saat mengokang pistol.
Jari AG juga diduga masuk ke bagian pelatuk, sehingga senjata meletik dan peluru mengenai korban hingga tewas.
Kopassus telah menggelar olah TKP, memeriksa saksi, dan menyita rekaman CCTV. Semua hasil diserahkan ke Polisi Militer.
Sanksi Ganda Menunggu
Sebagai sanksi administratif, kualifikasi Para Komando dan Antiteror milik tersangka dicabut. Antiteror adalah kualifikasi untuk bertugas di Sat-81/Gultor, sementara Para Komando menandai lulusan latihan operasi khusus terberat.
“Sebagai bentuk tanggung jawab dan pembinaan, satuan juga telah melakukan tindakan administratif berupa pencabutan tanda kualifikasi para komando, dan antiteror terhadap oknum yang terlibat dalam kelalaian tersebut,” ucap Indra.
AG terancam Pasal 474 ayat (3) KUHP soal kelalaian yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hingga lima tahun penjara.
“Kami komitmen untuk transparan dan tersangka akan dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku,” katanya.