Beritagosip.com – Penyadapan Prabowo mulai terang sosoknya. Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengungkap inisial LSP, tersangka dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto hingga media dan tokoh masyarakat, merujuk pada jenderal polisi aktif.
“Saya tidak boleh sebutkan nama orang, inisial LSP ienderal polisi aktif,” ujar Yusril di kantornya, Jakarta, Selasa (3/11) malam.
Yusril juga menjelaskan alasan pasal makar tidak dipakai dalam kasus penyadapan Prabowo ini.
“Kami ingin memastikan sampai sejauh ini Pasal penyadapan dan intersepsi, sama sekali tidak digunakan Pasal makar. Pasal makar diatur KUHP dan ada 3 kategori, makar terhadap presiden, makar terhadap pemerintah dan makar untuk memisahkan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ungkap Yusril.
“Sampai sejauh ini tidak ada indikasi ke arah sana, tapi semata-mata penyadapan,” lanjutnya.
Selain LSP, Bareskrim menetapkan dua tersangka lain berinisial ASN dan EH. Ketiganya kini ditahan di Rutan Mabes Polri.
Kabareskrim Komjen Asep Safrudin menyebut penyidik menerapkan Pasal 258 KUHP (ancaman 10 tahun), Pasal 332 ayat 1 dan 2 KUHP (6 tahun), serta Pasal 32 ayat 1 UU ITE (8 tahun penjara).