Beritagosip.com – Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara pengujian UU 3/2025 tentang Perubahan atas UU 34/2004 tentang TNI diwarnai pengakuan mengejutkan. Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS, Andrie Yunus, mengungkapkan bahwa ia dan organisasinya menjadi korban serangkaian aksi teror pasca-interupsi terhadap RUU TNI di Hotel Fairmont, Maret lalu.
Menurut Andrie, dirinya ditelepon oleh nomor tak dikenal yang setelah dicek terhubung dengan entitas mencurigakan seperti Forkabin, Den Intel Dam Jaya, hingga Cakra 45. Ia menilai serangan itu tak lepas dari sikap kritis mereka terhadap proses legislasi RUU TNI yang minim partisipasi publik.
“Alih-alih aspirasi kami diakomodasi, kami justru mendapat intimidasi secara fisik, digital, hingga upaya kriminalisasi,” kata Andrie saat bersaksi dalam sidang MK, Senin (14/7).
Tak hanya melalui telepon misterius, kantor KontraS di Kwitang juga sempat didatangi oleh sekelompok pria tak dikenal saat malam hari. Anehnya, kedatangan mereka tidak terpantau CCTV karena mereka berdiri di titik buta pengawasan. Para pria tersebut memiliki postur tegap, mengenakan celana jeans ketat, dan menenteng tas selempang.
Teror tak berhenti di situ. Andrie bahkan dilaporkan ke polisi dengan sangkaan sejumlah pasal KUHP akibat aksi interupsi di Hotel Fairmont. “Aksi itu kami lakukan karena dokumen legislasi terkait RUU TNI tak kunjung dibuka ke publik padahal pengesahan sudah dekat,” ujar Andrie.
Sidang tersebut juga menghadirkan Fajri Nursyamsi dari PSHK sebagai ahli. Ia menilai bahwa pembahasan UU 3/2025 cacat prosedur karena melanggar asas keterbukaan dan tidak melalui tahap perencanaan yang semestinya. “Dokumen Prolegnas adalah komitmen awal pembentukan legislasi. Jika itu tidak transparan, partisipasi publik akan terhambat,” tegas Fajri.
Menariknya, DPR baru menyampaikan keterangan Ahli/Saksi pada Jumat (11/7), melewati batas dua hari kerja sebelum sidang, sehingga MK menjadwalkan ulang agenda tersebut pada 21 Juli 2025.
Adapun gugatan ini diajukan dalam beberapa nomor perkara, termasuk oleh KontraS, YLBHI, Imparsial, dan sejumlah individu. Mereka mempersoalkan pelanggaran asas-asas fundamental dalam pembentukan undang-undang seperti asas keterbukaan, kejelasan rumusan, hingga kelembagaan yang tepat.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan UU 3/2025 dan mengembalikan keberlakuan UU 34/2004 tentang TNI secara utuh.