Beritagosip.com – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan bahwa sejumlah pelaku usaha seperti UMKM, ojol, hingga pedagang emas, tidak akan dipungut pajak penghasilan (PPh) oleh marketplace. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Marketplace seperti Tokopedia, Shopee, dan platform e-commerce lainnya sebelumnya ditunjuk untuk memungut, menyetor, serta melaporkan PPh Pasal 22 dari para merchant yang melakukan transaksi perdagangan secara online.
Namun, Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama, menegaskan bahwa pemungutan tersebut tidak berlaku bagi pedagang online dengan omzet tahunan di bawah Rp500 juta. Pedagang cukup menyampaikan surat pernyataan kepada platform agar tidak dikenakan pajak.
Apabila omzet kemudian melonjak di atas Rp500 juta, merchant wajib melaporkan kembali dan akan dikenakan pungutan PPh untuk transaksi bulan berikutnya.
Selain UMKM kecil, pedagang pulsa, kartu perdana, dan token listrik juga dibebaskan dari pungutan PPh Pasal 22. Hal ini lantaran pajak atas produk tersebut sudah diatur tersendiri dan dipungut lebih awal di jalur distribusi.
Marketplace juga tidak akan memungut PPh dari penjual jasa pengiriman, ekspedisi, maupun pengemudi ojek online. Termasuk pula penjual yang menyertakan surat keterangan bebas (SKB) dari pemotongan pajak, misalnya rekanan resmi pemerintah.
Sementara itu, penjualan emas, baik perhiasan maupun batangan, hingga pengalihan hak atas tanah dan bangunan juga tidak dikenakan pajak oleh marketplace. Transaksi properti tetap tunduk pada ketentuan pajak melalui jalur notaris, di mana pembayaran pajaknya dilakukan terpisah.