Beritagosip.com – Aktivis hukum dari AKSI Keadilan Indonesia menyatakan dukungan terhadap kebijakan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Marthinus Hukom yang menegaskan larangan bagi anggotanya untuk menangkap pengguna narkoba, termasuk kalangan artis.
Totok Yuliyanto, Kordinator Bantuan Hukum dan Advokasi AKSI Keadilan Indonesia, menegaskan bahwa pendekatan hukum terhadap pengguna narkotika sudah tidak relevan. “Kami setuju pengguna narkotika tidak perlu ditangkap dan diproses hukum,” ujarnya tegas.
Sebagai organisasi nonprofit yang berbasis di Bogor, AKSI Keadilan Indonesia aktif memberi bantuan hukum dan advokasi kepada korban ketergantungan narkoba. Mereka secara konsisten menolak pendekatan pemidanaan dan lebih mendukung pendekatan kesehatan terhadap para pengguna.
Totok menambahkan bahwa pelarangan penangkapan pengguna harus ditindaklanjuti secara konkret di level aparat bawah. Hal itu mencakup kepolisian agar mengikuti arahan BNN. “Dengan mekanisme dan alur yang jelas, khususnya ketika mereka tidak diproses hukum dan dibawa ke tempat rehabilitasi,” jelasnya.
Namun, ia juga mengkritisi sistem rehabilitasi yang berlaku saat ini. Menurutnya, praktik rehabilitasi masih menyimpan banyak persoalan karena sering tidak memperhatikan kebutuhan, keinginan, dan kemampuan para pengguna. Akibatnya, proses tersebut justru terasa seperti pemidanaan terselubung.
“Seringkali terasa seperti pemidanaan dan dimanfaatkan oleh beberapa pihak untuk mencari keuntungan,” ungkap Totok.
Sebelumnya, Komjen Pol Marthinus Hukom secara tegas menyatakan pelarangan penangkapan terhadap semua pengguna narkoba. Hal itu ditegaskannya dalam kuliah umum di Universitas Udayana, Bali, pada Selasa (15/7). Ia menegaskan bahwa Undang-undang Narkotika telah mengatur bahwa pengguna harus dibawa ke proses rehabilitasi, bukan ke jalur hukum pidana.
“Jangankan artis, semua pengguna saya larang untuk ditangkap. Karena rezim Undang-undang kita mengatakan bahwa dibawa ke rehabilitasi,” kata Marthinus.
Ia mengungkapkan bahwa Indonesia memiliki 1.496 Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), baik pusat kesehatan maupun lembaga rehabilitasi yang siap menangani pengguna narkoba. Masyarakat pun didorong untuk melaporkan anggota keluarganya yang menjadi pengguna agar segera mendapat penanganan.
Marthinus menekankan, “Tidak diproses ya, tolong dicatat ya, tidak diproses. Kalau ada petugas penegak hukum yang coba-coba bermain memproses itu, dia berhadapan dengan hukum itu sendiri.”