Beritagosip.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan kebijakan baru yang berpotensi berdampak luas. Mulai sekarang, rekening bank yang tidak digunakan untuk transaksi selama minimal 3 bulan atau disebut rekening dormant, akan dibekukan sementara.
Melalui akun Instagram resmi mereka, @ppatk_indonesia, PPATK menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan rekening pasif, termasuk dalam kasus pencucian uang.
“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010,” tulis PPATK, Jumat (25/7).
Dana Nasabah Tidak Hilang
PPATK menegaskan, pemblokiran ini tidak menghilangkan dana nasabah. Langkah ini dilakukan sebagai sinyal peringatan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif, meskipun lama tidak digunakan.
“Ini juga menjadi pemberitahuan bagi nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening masih aktif dan berisiko disalahgunakan jika terus dibiarkan,” lanjut pernyataan mereka.
Bisa Ajukan Keberatan
Lalu bagaimana jika nasabah merasa keberatan? PPATK membuka ruang keberatan bagi siapa pun yang terdampak kebijakan ini. Nasabah cukup mengisi formulir keberatan melalui tautan: bit.ly/FormHensem.
Setelah formulir diisi, bank dan PPATK akan melakukan review dan pendalaman maksimal 5 hari kerja, dan dapat diperpanjang hingga 15 hari jika diperlukan. Jika hasil investigasi menunjukkan tidak ada aktivitas mencurigakan, rekening akan diaktifkan kembali.
Cara Cek Rekening
Nasabah bisa mengecek status rekening mereka melalui mobile banking, ATM, atau langsung datang ke kantor bank. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen PPATK menjaga integritas sistem keuangan nasional agar tetap aman dari penyalahgunaan.