Beritagosip.com – Polresta Sidoarjo menetapkan delapan tersangka dalam kasus penjualan data pribadi untuk judi online (judol) dengan transaksi mencapai Rp 5 miliar.
Tersangka berinisial RAK (31) warga Sidoarjo, BA (28), RWD (36), MRF (27), FI (40) warga Mojokerto, JP (29) warga Blora, ASW (25) warga Blitar, dan FY (31) warga Surabaya.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 16 Juli 2025.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, terdapat dugaan aktivitas jual beli data pribadi berupa KTP dan rekening bank untuk digunakan sebagai sarana judol,” kata Tobing, Senin (11/8/2025). Setelah penyelidikan, satu tersangka pertama yang ditangkap adalah RAK, warga Kecamatan Porong, Sidoarjo.
Setelah pengembangan, petugas berhasil mengamankan pelaku lainnya beserta barang bukti terkait tindak pidana tersebut. Pemeriksaan rekening dan data di bank, termasuk pencocokan buku tabungan, mengungkap perputaran transaksi hingga Rp 5 miliar.
“Motifnya adalah keuntungan ekonomi dari jual beli data pribadi untuk sarana judol,” tambahnya.
Polisi menyita 61 kartu ATM dari berbagai bank, 25 buku ATM, dan 14 ponsel yang digunakan untuk komunikasi. Ratusan data KTP dan rekening juga ditemukan, meski jumlah tersebut masih bersifat sementara karena penyelidikan berlanjut.
Para tersangka kini ditahan di Rutan Polresta Sidoarjo dan dijerat Pasal 67 Ayat (1) UU RI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Jo Pasal 55 KUHP. Hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar mengancam mereka.
“Kami mengimbau masyarakat Sidoarjo agar melapor jika ada upaya pengambilan data pribadi seperti keuangan, KTP, atau identitas lainnya. Waspadai penyalahgunaan data,” pungkas Tobing.