Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong: Status Tersangka Tetap Sah, Pendukung Protes Keras!

Pada Selasa, 26 November 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula kristal mentah tahun 2015-2016. Hakim tunggal, Tumpanuli Marbun, menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. 

Dalam putusannya, Hakim Tumpanuli Marbun menegaskan bahwa surat perintah penahanan telah diberitahukan kepada tersangka dan keluarganya, sehingga secara administrasi telah dipenuhi oleh termohon. Ia juga menilai bahwa penahanan terhadap Tom Lembong adalah sah dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. 

Usai putusan dibacakan, suasana di ruang sidang memanas. Sejumlah pendukung Tom Lembong, yang mayoritas adalah ibu-ibu berhijab dengan seragam bermotif bunga merah muda, meluapkan kekecewaan mereka. Mereka meneriakkan bahwa kasus ini merupakan bentuk politisasi dan menuntut agar Presiden Joko Widodo diadili. Petugas pengadilan kemudian mengawal para pendukung keluar dari area Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula kristal mentah pada periode 2015-2016. Setelah penetapan tersebut, Tom Lembong resmi ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selain Tom Lembong, Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Kejaksaan Agung menduga kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai Rp400 miliar.

Kembali ke atas