November 2024, Kepolisian Resor (Polres) Kulon Progo berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan penjualan bayi. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu desa di wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima, petugas melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi seorang perempuan berinisial L (29 tahun) yang diduga terlibat dalam praktik jual beli bayi. L diketahui telah beberapa kali melakukan transaksi penjualan bayi dengan harga bervariasi, tergantung pada kondisi dan usia bayi.
Pelaku menggunakan media sosial untuk mencari calon pembeli dan menawarkan bayi yang akan dijual. Setelah mendapatkan kesepakatan, transaksi dilakukan secara tertutup untuk menghindari kecurigaan pihak berwenang. Dalam beberapa kasus, pelaku juga bekerja sama dengan oknum tertentu untuk mempermudah proses adopsi ilegal.
Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, petugas melakukan penangkapan terhadap L di kediamannya. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyelamatkan seorang bayi berusia 3 bulan yang rencananya akan dijual oleh pelaku. Bayi tersebut saat ini berada dalam perlindungan Dinas Sosial Kulon Progo untuk mendapatkan perawatan dan pendampingan.
Kapolres Kulon Progo, AKBP Budi Santoso, menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap jaringan perdagangan bayi yang mungkin lebih luas. “Kami berkomitmen untuk memberantas praktik perdagangan manusia, terutama yang melibatkan anak-anak. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait TPPO,” ujar AKBP Budi Santoso.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik perdagangan manusia. Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum akan meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak TPPO, serta pentingnya melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan.
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam upaya pemberantasan perdagangan manusia.