Rizky Febian dan Mahalini Diharuskan Nikah Ulang, Pernikahan Tidak Sah?

Sidang isbat atau permohonan pengesahan pernikahan yang diajukan oleh Mahalini dan Rizky Febian telah mendapatkan keputusan resmi. Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak permohonan tersebut.

Menurut pernyataan dari Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, terdapat rekomendasi untuk melakukan pernikahan ulang bagi pasangan ini.

“Ya, permohonan ditolak karena pernikahan tersebut tidak memenuhi salah satu rukun nikah yang wajib. Oleh karena itu, jalan keluarnya adalah agar mereka melangsungkan pernikahan ulang. Dengan cara ini, mereka bisa mendapatkan buku nikah dan pernikahannya diakui sah baik menurut aturan agama maupun negara. Jadi, harus dilakukan pernikahan ulang,” jelas Suryana ketika ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada hari Senin (25/11/2024).

Suryana juga menjelaskan bahwa pernikahan ulang antara Mahalini dan Rizky Febian dapat dilakukan sesuai waktu yang ditentukan oleh kedua pihak.

“Oh itu tidak ada jadwal resmi, tergantung kesepakatan kedua belah pihak. Jadi, hal itu sudah menjadi urusan pribadi mereka. Setelah adanya putusan ini dan penjelasan dari majelis hakim, mereka tinggal mengurus dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan,” tambahnya lagi.

Alasan utama penolakan pengesahan pernikahan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan adalah karena wali yang menikahkan tidak memenuhi kriteria rukun nikah yang sah.

“Setelah Mahalini menjadi mualaf dan menikah, otomatis karena orang tuanya bukan beragama Islam. Oleh karena itu, walinya bukan orang tuanya. Dalam persidangan terungkap bahwa yang menikahkan adalah ustaz. Ustaz tersebut menikahkan dengan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim karena Mahalini tidak memiliki wali yang sah,” terang Suryana.

“Dalam hal ini, wali yang menikahkan saat itu tidak masuk dalam kriteria yang ditetapkan, bukan wali nasab dan bukan pula wali hakim yang diakui sesuai ketentuan undang-undang,” lanjutnya.

Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi lebih lanjut dari pihak Mahalini dan Rizky Febian mengenai masalah ini.

Sebelumnya, Rizky Febian hadir dalam sidang ini karena diwajibkan. Ia menyatakan keinginannya agar pernikahannya tercatat secara resmi oleh negara, sehingga ia mengajukan permohonan pengesahan.

“Memang harus, saya juga tidak mau kalau tidak begitu. Semoga semua berjalan baik dan prosesnya segera selesai dengan lancar,” kata Rizky Febian ketika ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (18/11).

Kembali ke atas