Prabowo Wajibkan Devisa Hasil Ekspor Mengendap di RI, Berlaku 1 Maret 2025!
Beritagosip.com – Presiden Prabowo Subianto resmi mewajibkan devisa hasil ekspor (DHE) tetap berada di dalam negeri. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 mengenai Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Aturan tersebut mulai berlaku pada 1 Maret 2025.
Prabowo menegaskan bahwa DHE nantinya harus ditempatkan di rekening khusus yang dikelola oleh bank nasional.
“Seluruh devisa hasil ekspor dari sumber daya alam akan masuk dalam sistem keuangan Indonesia dan wajib ditempatkan dalam rekening khusus di bank nasional. Ketentuan ini berlaku untuk sektor pertambangan, kecuali migas, serta industri perkebunan, kehutanan, dan perikanan,” jelasnya, Senin (17/2/2025).
Ia juga memperkirakan bahwa kebijakan ini dapat meningkatkan cadangan devisa Indonesia hingga 80 miliar dolar AS dalam satu tahun. Bahkan, angka tersebut bisa melonjak hingga 100 miliar dolar AS jika kebijakan diterapkan sejak awal tahun.
“Jika aturan ini berjalan penuh selama 12 bulan, potensi devisa kita bisa lebih dari 100 miliar dolar AS,” tambahnya.
Sementara itu, pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan ini akan dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.