Kasus Nikita Mirzani Panas! Diduga Peras Bos Skincare Rp 4 M
Beritagosip.com – Polisi menetapkan Nikita Mirzani dan asistennya, IM, sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemerasan dan pengancaman terhadap seorang pengusaha skincare berinisial RGP. Korban mengaku mengalami kerugian Rp 4 miliar akibat aksi tersebut.
“Korban merasa diperas dan mengalami kerugian hingga Rp 4 miliar,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (20/2/2025).
Korban Transfer Rp 4 Miliar karena Takut
Menurut laporan kepolisian, korban melakukan transfer dana dalam dua tahap:
14 November 2024 – Transfer Rp 2 miliar ke rekening yang diarahkan oleh Nikita Mirzani.
15 November 2024 – Korban menyerahkan Rp 2 miliar dalam bentuk tunai.
Kasus ini bermula saat Nikita Mirzani diduga menjelekkan korban dan produknya di TikTok. Korban yang ingin menyelesaikan masalah justru menerima ancaman dari sang artis. Nikita diduga meminta Rp 5 miliar sebagai ‘uang tutup mulut’ agar tidak memperkeruh keadaan di media sosial.
Resmi Jadi Tersangka, Nikita Terancam 20 Tahun Penjara
Setelah serangkaian penyelidikan, polisi menetapkan Nikita Mirzani dan IM sebagai tersangka dalam gelar perkara pada Rabu (19/2).
- Nikita dijerat dengan beberapa pasal berat, di antaranya:
- Pasal 27B ayat (2) & Pasal 45 ayat (10) UU ITE → Ancaman 6 tahun penjara.
- Pasal 368 KUHP → Ancaman 9 tahun penjara.
- Pasal 3 & 4 UU TPPU → Ancaman 20 tahun penjara.
Total ancaman hukuman mencapai 20 tahun penjara! Kini, pihak kepolisian terus mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih jauh dugaan pemerasan dan pencucian uang yang dilakukan oleh Nikita Mirzani.