Turis Liburan ke Thailand Saat Peak Season Akan Kena Pajak
Beritagosip.com – Thailand berencana memberlakukan pajak pariwisata sebesar 300 baht atau sekitar Rp144 ribu per turis selama musim puncak perjalanan wisata (peak season) tahun ini. Kebijakan ini diharapkan berlaku mulai kuartal terakhir tahun 2025, menurut Menteri Pariwisata dan Olahraga Thailand, Sorawong Thienthong.
Detail Kebijakan Pajak Pariwisata
Meskipun rincian skema pajak ini masih belum jelas, Sorawong menjelaskan bahwa turis asing yang datang melalui udara akan dikenakan biaya sebesar 300 baht per perjalanan. Sementara itu, turis yang masuk melalui darat atau laut juga akan dikenakan biaya serupa, tetapi mereka diizinkan masuk beberapa kali dalam periode 30 hingga 60 hari.
Sorawong menegaskan bahwa pajak ini tidak akan menghalangi kedatangan turis asing ke Thailand. “Jumlahnya relatif kecil dan beberapa kedutaan besar negara lain mendukung inisiatif ini,” ujarnya, seperti dilansir Bangkok Post dan VN Express.
Manfaat Pajak Pariwisata
Menurut Sorawong, pajak ini akan memberikan manfaat bagi turis, seperti akses ke asuransi selama berada di Thailand. Selain itu, sistem pajak pariwisata ini akan berfungsi sebagai layanan terpadu untuk meningkatkan kenyamanan pengunjung selama berlibur di Thailand.
Target Pariwisata Thailand
Sepanjang tahun 2024, Thailand menyambut 35,5 juta turis asing, menjadikannya salah satu destinasi wisata utama di Asia Tenggara. Pada tahun 2025, negara ini menargetkan kedatangan 40 juta turis asing, termasuk 9 juta pengunjung dari China.