Beritagosip.com – Pemerintah menargetkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) selesai sebelum masa reses DPR RI. Masa reses DPR akan dimulai Jumat (21/3) mendatang.
Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyatakan, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan (Sekjen Kemenhan) telah ditugaskan untuk memimpin pembahasan RUU TNI bersama DPR. Tujuannya agar revisi UU TNI dapat diselesaikan sebelum libur Lebaran 1446 Hijriah.
“Menteri Pertahanan menugaskan Sekjen Kemenhan untuk memimpin kelompok kerja yang akan membahas tiga pasal yang akan direvisi. Kami harap ini selesai pada bulan Ramadan, sebelum reses anggota DPR,” kata Sjafrie di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (11/3).
Sjafrie menegaskan, revisi UU TNI tidak akan mengubah pasal larangan anggota TNI untuk berbisnis. “[Larangan anggota TNI berbisnis] itu tidak termasuk dalam pasal yang dibahas,” ujarnya.
Pemerintah telah menyerahkan naskah Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU TNI sebagai acuan pembahasan. DIM ini berisi poin-poin rumusan perubahan UU TNI yang diajukan pemerintah.
Sjafrie juga mengungkap arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penempatan TNI di institusi sipil. Menurutnya, Presiden selaku Panglima Tertinggi memerintahkan agar prajurit TNI yang aktif di jabatan sipil harus mundur atau pensiun dini sesuai Pasal 47.
“Presiden telah memberikan petunjuk kepada Menteri Pertahanan. Prajurit TNI yang ditugaskan di kementerian atau lembaga harus pensiun, dan kita sebut pensiun dini,” jelas Sjafrie.
Dalam rapat dengan Komisi I DPR RI, Sjafrie mengungkap empat poin pokok objek perubahan dalam revisi UU TNI. Pertama, penguatan dan modernisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista). Kedua, memperjelas batasan penempatan TNI dalam tugas nonmiliter di lembaga sipil. Ketiga, peningkatan kesejahteraan prajurit. Keempat, mengatur batas usia pensiun TNI.
Namun, Sjafrie menegaskan revisi hanya akan menyasar tiga pasal utama. Ketiga pasal tersebut adalah Pasal 3 tentang kedudukan TNI, Pasal 47 terkait penempatan TNI di institusi sipil, dan Pasal 53 tentang masa pensiun.
“Ini akan dibahas di dalam Panitia Kerja (Panja) yang dipimpin Ketua Komisi I DPR. Menteri Hukum, Keuangan, dan Sekretaris Negara juga menugaskan eselon 1 untuk terlibat,” kata Sjafrie.
Sehari sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto, juga mengungkap tiga pasal pokok yang akan direvisi dalam RUU TNI. Ketiga pasal tersebut adalah Pasal 47 tentang penempatan prajurit TNI di instansi sipil, Pasal 53 terkait masa pensiun, dan Pasal 3 tentang kedudukan TNI.
Utut menyoroti ketidakadilan dalam batas usia pensiun. Menurutnya, tamtama dan bintara TNI pensiun di usia 53 tahun, sedangkan Aparatur Sipil Negara (ASN) pensiun di usia 58-60 tahun.
“Menurut hemat saya, ini ada ketidakadilan,” kata politikus PDIP itu, Senin (10/3).
Pembahasan RUU TNI diharapkan dapat menghasilkan perubahan yang lebih adil dan relevan dengan kebutuhan TNI saat ini. Modernisasi alutsista dan peningkatan kesejahteraan prajurit menjadi fokus utama dalam revisi ini.