RUU TNI: Panglima TNI Ingin Perwira Usia 42-44 Tahun Sudah Menjabat Pati
Beritagosip.com – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menilai bahwa masa dinas perwira (MDP) saat ini terlalu panjang. Menurutnya, kepemimpinan komandan di lapangan harus dioptimalkan sejak usia muda agar lebih efektif.
Dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI terkait revisi Undang-Undang TNI, Agus menyampaikan bahwa aturan MDP yang berlaku saat ini membuat usia perwira menengah terlalu tua saat menjabat posisi strategis.
“Potensi kepemimpinan lapangan komandan pasukan kurang optimal akibat masa dinas perwira yang terlalu lama. Saat ini, Dandim berusia 39 tahun, sedangkan Danbrig mencapai usia 43-44 tahun. Itu terlalu tua,” ujar Agus dalam rapat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2025).
Skema Percepatan Dinas Perwira
Agar perwira lebih cepat mencapai jabatan strategis, Agus mengusulkan sistem pensiun berjenjang dengan ikatan dinas perwira (IDP) dan ikatan dinas lanjutan (IDL).
Solusi yang diajukan mencakup sistem IDP, di mana perwira yang baru lulus akan menerima ikatan dinas pertama selama 10 tahun. Jika masih memenuhi kriteria setelah 10 tahun, mereka dapat melanjutkan ke IDL selama 12 tahun berikutnya.
“Skema ini berpotensi mengurangi stagnasi karir. Selain itu, perpanjangan usia pensiun memungkinkan prajurit produktif tetap berkontribusi hingga usia 50-60 tahun,” jelas Agus.
Prajurit Muda, Komandan Lebih Energik
Agus menekankan bahwa percepatan dinas perlu dilakukan agar komandan lapangan bisa lebih muda. Saat ini, seorang Letnan Dua (Letda) membutuhkan waktu 4 tahun untuk naik ke Letnan Satu (Lettu). Agus menilai periode ini dapat dipersingkat menjadi 3 tahun.
“Dengan sistem ini, Danyon akan berusia sekitar 34-35 tahun, sementara Danbrig bisa menjabat pada usia 39 tahun. Dengan begitu, pada usia 42-44 tahun, mereka sudah bisa menjadi perwira tinggi,” ungkap Agus.
Percepatan ini akan diatur melalui Peraturan Panglima (Perpang) TNI. Salah satu langkah yang direncanakan adalah mengurangi waktu kenaikan pangkat dari Letda ke Lettu menjadi 3 tahun, sementara dari Lettu ke Kapten hanya memerlukan 6 tahun.
“Seorang Mayor nantinya bisa berusia 32 tahun saat menjabat Danyon. Sedangkan seorang Danbrig bisa mencapai jabatan tersebut di usia 39 tahun. Dengan skema ini, usia 42-44 tahun sudah memungkinkan menduduki posisi perwira tinggi,” tambahnya.
Reformasi Kepemimpinan di TNI
Meskipun percepatan dinas diterapkan, Agus menegaskan bahwa setiap perwira tetap harus melalui seleksi ketat. Kompetensi dan kinerja tetap menjadi faktor utama dalam kenaikan pangkat.
“Setiap perwira tetap harus melalui seleksi ikatan dinas dan kompetensi. Jika memenuhi standar, mereka dapat melanjutkan karir. Namun, jika tidak, maka mereka akan memasuki masa pensiun,” ujarnya.
Agus berharap dengan sistem ini, komandan lapangan ke depannya lebih energik dan memiliki daya kepemimpinan yang lebih optimal.
“Dengan percepatan ini, komandan batalyon bisa lebih muda. Seorang Danbrig di usia 40 tahun akan lebih energik dalam menjalankan tugas,” pungkasnya.