Ahok Diperiksa Kejagung Terkait Ekspor-Impor Minyak dalam Dugaan Korupsi Pertamina
Beritagosip.com – Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, disebut mengetahui ekspor dan impor minyak mentah yang menjadi bagian dari kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023.
“Kami melihat bahwa yang bersangkutan memang mengetahui adanya ekspor minyak mentah dari Indonesia,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Ahok Tahu Ekspor-Impor Minyak, Tapi Belum Jadi Tersangka
Menurut Harli, saat ekspor minyak mentah berlangsung, anak perusahaan Pertamina juga melakukan impor minyak mentah dan produk kilang secara bersamaan.
“Pada waktu yang sama, impor minyak mentah dan produk kilang juga tetap dilakukan,” jelasnya.
Namun, Harli menegaskan bahwa meski Ahok mengetahui adanya ekspor-impor ini, statusnya masih sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Ini merupakan pemeriksaan saksi. Tidak semua yang diperiksa harus menjadi tersangka. Fokusnya adalah sejauh mana pengetahuan saksi terhadap tindakan para tersangka,” tambahnya.
Ahok Diperiksa Selama 10 Jam oleh Kejagung
Pada pemeriksaan kali ini, Ahok menghadapi 14 pertanyaan mengenai pengawasan tata kelola minyak mentah dan produk kilang di subholding PT Pertamina Patra Niaga.
“Pertanyaan terkait tugas dan fungsi dalam pengawasan, terutama dalam impor serta tata kelola minyak mentah di subholding PT Pertamina Patra Niaga,” ungkap Harli.
Ahok menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam. Ia tiba di Kejagung pada pukul 08.36 WIB dan baru selesai sekitar pukul 18.31 WIB.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sembilan tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina.
Daftar Sembilan Tersangka Kasus Korupsi Pertamina
Kejagung sebelumnya telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini. Enam di antaranya adalah petinggi anak usaha atau subholding Pertamina, yaitu:
- Riva Siahaan – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- Yoki Firnandi – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
- Sani Dinar Saifuddin – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- Agus Purwono – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- Maya Kusmaya – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
- Edward Corne – VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga
Selain mereka, ada tiga broker yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni:
- Muhammad Kerry Adrianto Riza – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
- Dimas Werhaspati – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
- Gading Ramadhan Joedo – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Dugaan Kerugian Negara Capai Rp 193,7 Triliun
Kejagung menaksir total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka juga dikenai Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejagung Akan Panggil Ahok Lagi untuk Pemeriksaan Tambahan
Harli menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap Ahok belum selesai. Kejagung berencana memanggilnya kembali setelah memperoleh tambahan data dan dokumen dari Pertamina.
“Penyidik nantinya akan melanjutkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan setelah dokumen-dokumen tambahan yang relevan diperoleh,” katanya.