Keluhan Driver Ojol soal Syarat BHR: Tak Masuk Akal dan Sulit Dicapai
Beritagosip.com – Ketua Umum Garda Indonesia, Igun Wicaksono, mengungkapkan keluhan terkait persyaratan yang diterapkan oleh aplikator bagi driver ojek online (ojol) untuk mendapatkan bonus hari raya (BHR). Menurutnya, aturan yang ditetapkan justru memberatkan pengemudi dan cenderung sulit untuk dipenuhi.
Syarat BHR: Target yang Terlalu Tinggi?
Igun menjelaskan bahwa driver harus menyelesaikan 250 pesanan dalam sebulan atau 10 pesanan setiap hari agar memenuhi syarat BHR. Padahal, rata-rata pengemudi ojol hanya mampu menyelesaikan sekitar lima pesanan per hari.
“Persyaratan ini tampaknya hanya akal-akalan pihak aplikator agar tidak perlu membayar BHR kepada seluruh pengemudi ojol. Mereka menetapkan syarat yang hampir mustahil dicapai oleh mayoritas driver,” ujar Igun.
Ia menegaskan bahwa Garda Indonesia menolak ketentuan ini. Menurutnya, persyaratan yang diberikan tidak sejalan dengan komitmen yang sebelumnya disampaikan perusahaan saat bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto.
Regulasi Potongan Pendapatan Driver yang Tak Sesuai
Selain aturan BHR yang dinilai tidak masuk akal, Igun juga menyoroti potongan biaya aplikasi yang mencapai 50 persen dari pendapatan driver. Padahal, aturan resmi hanya mengizinkan pemotongan maksimal 20 persen.
“Dengan kondisi seperti ini, kesejahteraan pengemudi ojol semakin terancam. Potongan yang tinggi sudah memberatkan, ditambah lagi dengan aturan BHR yang sulit dipenuhi,” kata Igun.
Garda Indonesia Siap Mengadu ke Pemerintah
Garda Indonesia tidak tinggal diam. Mereka telah mengajukan surat ke Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengadukan kebijakan yang dianggap merugikan pengemudi ojol.
“Kami berharap Kementerian Ketenagakerjaan segera menegur perusahaan aplikator agar semua driver yang berhak mendapatkan BHR tidak dikecualikan dengan aturan yang menyulitkan,” tegasnya.
Kriteria Penerima BHR dari Grab dan Gojek
Di sisi lain, pihak aplikator juga telah memberikan pernyataan terkait syarat penerima BHR. Grab menetapkan empat syarat, termasuk keharusan bagi mitra untuk tetap aktif dalam menerima dan menyelesaikan pesanan dalam periode tertentu.
“Bukan hanya terdaftar, tetapi juga harus aktif menerima dan menyelesaikan order dalam periode yang telah ditentukan,” ujar Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy.
Sementara itu, Gojek juga menerapkan kriteria yang ketat untuk pengemudi yang berhak menerima BHR.
Ade Mulya, Chief of Public Policy and Government Relations GoTo, menjelaskan bahwa ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi:
- Waktu Aktif – Mitra harus aktif dan menyelesaikan pesanan dalam periode yang ditentukan, bukan hanya terdaftar.
- Tingkat Kinerja – Konsistensi dan performa dalam menyelesaikan trip menjadi faktor utama.
- Kepatuhan – Mitra tidak boleh memiliki pelanggaran terhadap Tata Tertib Gojek (TarTibJek).

Info terbaru di Whatsapp Channel