Beritagosip.com – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto segera mengeluarkan surat perintah untuk menarik seluruh prajurit TNI yang masih menduduki jabatan sipil.
Hal ini disampaikan setelah RUU TNI resmi disahkan menjadi Undang-Undang.
DPR Minta TNI Patuh pada UU
Menurut Hasanuddin, Pasal 47 UU TNI hanya mengizinkan prajurit aktif menduduki jabatan di 14 kementerian dan lembaga. Oleh karena itu, prajurit yang bertugas di luar ketentuan tersebut harus mengundurkan diri atau pensiun dini.
“Kita harus taat azas. Saya mohon kepada Panglima TNI agar segera mengeluarkan surat perintah, sehingga seluruh prajurit aktif yang berada di luar 14 K/L yang diperbolehkan dapat mengundurkan diri atau pensiun sesuai aturan yang berlaku,” ujar Hasanuddin, Jumat (21/3).
Ia menambahkan bahwa jumlah prajurit aktif yang menempati jabatan sipil saat ini mencapai ribuan orang. Mereka tersebar di berbagai BUMN, kementerian, hingga lembaga negara, termasuk sebagai staf dan ajudan.
Desakan dari PBHI
Sebelumnya, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) juga menuntut ribuan prajurit TNI aktif segera mundur dari jabatan sipil.
Sekretaris Jenderal PBHI, Gina Sabrina, menyebut bahwa data tahun 2023 menunjukkan ada sekitar 2.569 prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil di luar ketentuan.
“Implikasinya adalah 2.569 prajurit TNI aktif itu serentak harus mundur. Kalau perlu besok, sebagai bentuk konsistensi terhadap tunduknya TNI kepada UU TNI dan juga supremasi sipil,” tegas Gina.