Trump Rilis Daftar 58 Negara Hambat Ekspor AS, Indonesia Termasuk
Beritagosip.com – Presiden Donald Trump, melalui Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR), merilis laporan tahunan yang mengungkapkan daftar negara dengan kebijakan yang dianggap menghambat perdagangan AS. Laporan ini mencantumkan 58 negara, termasuk Indonesia, yang disebut memiliki aturan yang menghambat ekspor dan bisnis Amerika di pasar global.
Dokumen yang diberi nama Laporan Estimasi Perdagangan Nasional ini mengkaji berbagai kebijakan perdagangan di negara mitra, termasuk tarif, regulasi non-tarif, serta kebijakan domestik yang mempersulit akses barang dan jasa dari AS.
Trump: Pemerintahan Ini Bekerja Keras Atasi Praktik Tidak Adil
Perwakilan Dagang AS, Jamieson Greer, menyatakan bahwa tidak ada Presiden Amerika dalam sejarah modern selain Donald Trump yang benar-benar menyadari luasnya dampak hambatan perdagangan luar negeri terhadap AS.
“Di bawah kepemimpinan Trump, pemerintahan ini bekerja keras untuk mengatasi praktik tidak adil ini, membantu memulihkan keadilan, dan mengutamakan pebisnis AS yang bekerja keras di pasar global,” ujar Greer, seperti dikutip Reuters pada Senin (31/3).
Pernyataan ini muncul hanya dua hari sebelum Trump mengumumkan kebijakan tarif terbaru. Namun, belum ada kejelasan apakah laporan ini berkaitan langsung dengan rencana tarif timbal balik yang akan diumumkan.
Indonesia dan 57 Negara Lainnya Masuk Daftar
Dalam laporan tersebut, berbagai negara dari berbagai benua masuk dalam daftar. Beberapa di antaranya adalah Brasil, Kanada, Australia, Jepang, Korea Selatan, India, Meksiko, hingga negara-negara di Uni Eropa dan Liga Arab.
Indonesia termasuk dalam daftar ini, dengan beberapa kebijakan yang dianggap menghambat perdagangan AS. Beberapa sorotan utama terhadap regulasi di Indonesia meliputi:
- Kebijakan impor dan pajak
- Lisensi impor yang dinilai rumit
- Regulasi terkait produk pertanian
- Bea cukai dan tarif perdagangan
- Akses pasar industri farmasi
- Aturan impor barang halal
Pemerintah AS menyoroti kebijakan impor barang halal di Indonesia yang dinilai bisa memicu birokrasi yang berbelit dan menyulitkan perusahaan asing.
“Amerika Serikat khawatir peraturan akreditasi itu menciptakan permintaan dokumen yang berulang-ulang, serta persyaratan yang semakin memberatkan bagi auditor untuk memenuhi syarat,” tulis laporan tersebut.

Info terbaru di Whatsapp Channel