Kasus Pemukulan Jurnalis oleh Tim Kapolri: Maaf Diterima, Proses Hukum Tetap Jalan

Ipda Endry Purwa Sefa

Beritagosip.com Tim Pengamanan Protokoler Kapolri menyampaikan permintaan maaf kepada jurnalis setelah insiden kekerasan terjadi saat peliputan di Stasiun Tawang, Semarang. Kejadian tersebut menyita perhatian publik karena menyangkut kebebasan pers dan etika aparat.

Permintaan maaf disampaikan langsung oleh Ipda Endry Purwa Sefa kepada Makna Zaezar, jurnalis ANTARA yang menjadi korban. Pertemuan berlangsung di kantor ANTARA Semarang pada Minggu malam (6/4/2025).

Endry mengakui kekeliruannya dalam bersikap terhadap awak media. Ia menyebut tindakan yang dilakukan tidak sesuai dengan prinsip humanis dan profesionalisme Polri.

“Kami mengucapkan mohon maaf sebesar-besarnya atas insiden di Stasiun Tawang. Ke depannya kami akan bersikap lebih humanis, profesional, dan dewasa,” ujar Endry di hadapan sejumlah media.

Insiden ini melibatkan pemukulan terhadap beberapa jurnalis, termasuk pukulan di kepala dan ancaman kekerasan verbal. Aksi itu sempat direkam langsung oleh jurnalis lain di lokasi.

Meski permintaan maaf telah diterima secara pribadi, Makna Zaezar menegaskan bahwa proses hukum harus tetap berjalan. Ia berharap tindakan serupa tidak terulang kembali di masa depan.

“Saya sudah maafkan secara manusiawi. Tapi, harus ada tindak lanjut dari institusi terhadap Mas Endry,” jelas Makna.

Ia mengapresiasi keberanian Endry dan pejabat Mabes Polri yang datang langsung untuk menyampaikan permintaan maaf. Namun, menurutnya, ini bukan hanya soal pribadi, melainkan juga sistem dan perlindungan terhadap profesi jurnalis.

Direktur Pemberitaan ANTARA, Irfan Junaidi, turut bersuara lantang terkait kejadian ini. Ia menyayangkan sikap kasar aparat terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas di lapangan.

“Kita sama-sama di lapangan untuk melayani publik. Kejadian ini harus jadi koreksi serius untuk pengamanan media ke depannya,” kata Irfan.

Irfan menekankan bahwa tindakan pemukulan dan intimidasi jelas melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia meminta agar Polri bertanggung jawab sesuai dengan aturan yang berlaku.

WhatsApp Channel Banner

Info terbaru di Whatsapp Channel

Kembali ke atas