Jokowi Tegaskan Syarat Gibran Bisa Dimakzulkan Sesuai Konstitusi
Beritagosip.com – Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan bahwa pemakzulan terhadap presiden atau wakil presiden, termasuk Gibran Rakabuming Raka, hanya dapat dilakukan jika terbukti melakukan tindak pidana, pelanggaran berat, atau perbuatan tercela. Penegasan tersebut disampaikan Jokowi saat menjawab pertanyaan media di Solo, Jawa Tengah, pada Jumat (6/6/2025).
Pernyataan ini muncul di tengah desakan dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang meminta agar Gibran dimakzulkan melalui surat terbuka kepada pimpinan DPR, MPR, dan DPD RI.
“Bahwa pemakzulan itu harus presiden atau wakil presiden, misalnya korupsi, atau melakukan perbuatan tercela, atau melakukan pelanggaran berat. Itu baru,” ujar Jokowi.
Menurutnya, dinamika tersebut merupakan bagian dari kehidupan demokrasi yang wajar di negara dengan sistem politik terbuka.
“Itu dinamika demokrasi kita. Biasa saja. Dinamika demokrasi kan ya seperti itu,” tambahnya.
Jokowi juga menekankan pentingnya mengikuti sistem ketatanegaraan dalam menghadapi isu serius seperti pemakzulan.
“Negara ini kan negara besar yang memiliki sistem ketatanegaraan. Ya diikuti saja proses sesuai ketatanegaraan kita,” ucapnya.
Surat Pemakzulan dari Forum Purnawirawan TNI
Isu pemakzulan Gibran mencuat setelah Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat tertanggal 26 Mei 2025 kepada pimpinan DPR, MPR, dan DPD RI. Surat itu ditandatangani oleh empat jenderal purnawirawan, yakni:
- Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi
- Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan
- Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto
- Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto
Mereka menilai bahwa pencalonan Gibran sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024 tidak sah karena didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dianggap cacat hukum. Dalam surat tersebut, mereka menyebutkan bahwa putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 tentang pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu menjadi dasar yang kontroversial.
Dugaan Konflik Kepentingan dalam Putusan MK
Salah satu poin keberatan dalam surat tersebut adalah peran Anwar Usman, Ketua MK saat itu, yang merupakan paman dari Gibran. Para jenderal purnawirawan menilai bahwa Anwar Usman seharusnya mengundurkan diri dari majelis hakim karena memiliki konflik kepentingan.
“Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 terhadap pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu seharusnya batal demi hukum karena Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari majelis hakim,” demikian bunyi surat yang dikutip dari media.
Poin ini menjadi pusat perhatian publik, mengingat putusan tersebut membuka jalan bagi Gibran untuk dapat mencalonkan diri meski belum berusia 40 tahun, asalkan pernah menjabat sebagai kepala daerah.
Mekanisme Pemakzulan Sesuai Konstitusi
Menurut Undang-Undang Dasar 1945, proses pemakzulan terhadap presiden atau wakil presiden tidak bisa dilakukan sembarangan. Harus ada dugaan kuat terhadap tindakan pelanggaran hukum berat yang dibuktikan melalui penyelidikan dan proses di Mahkamah Konstitusi.
Jokowi, sebagai Presiden sekaligus ayah dari Gibran, memilih untuk menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum dan mekanisme konstitusional yang berlaku.
Sampai saat ini, belum ada langkah resmi dari lembaga legislatif menanggapi surat tersebut. Namun, pernyataan Jokowi mengisyaratkan bahwa segala tuduhan dan dorongan pemakzulan harus melewati jalur hukum yang telah ditetapkan.