Beritagosip.com – Persidangan terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang menyeret Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam kasus ijazah Presiden Joko Widodo kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Selasa (24/6). Sidang berlanjut ke tahap pembacaan gugatan setelah upaya mediasi gagal total.
Dalam gugatan yang diajukan oleh Komardin, seorang advokat asal Makassar, pihak tergugat tidak hanya Rektor UGM, tetapi juga para wakil rektor, dekan, kepala perpustakaan fakultas kehutanan, hingga Kasmudjo.
Tuduhan Langgar UU Keterbukaan Informasi
Wakil Ketua PN Sleman, Agung Nugroho, menyatakan gugatan didasari dugaan bahwa UGM melanggar UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. UGM dinilai tidak memberikan informasi memadai soal ijazah dan skripsi Jokowi, sehingga menciptakan kegaduhan publik.
“Sehingga terjadi kegaduhan informasi berkaitan dengan ijazah dan skripsi Jokowi, maka karenanya para tergugat minta dinyatakan melawan hukum dan dihukum membayar ganti rugi,” ungkap Agung.
Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn, dan akan dilanjutkan pada 1 Juli 2025, dengan agenda mendengar jawaban para tergugat secara elektronik.
UGM Digugat Rp69 Triliun
Yang mengejutkan, nilai gugatan yang diajukan Komardin mencapai Rp69 triliun. Alasannya, kegaduhan ijazah Jokowi dinilai berdampak buruk terhadap ekonomi nasional dan nilai tukar rupiah.
Komardin sendiri menyatakan bahwa dirinya tidak punya masalah pribadi dengan Jokowi, hanya ingin persoalan ini diselesaikan secara hukum agar tak mengganggu stabilitas publik.
Ijazah Jokowi Sudah Dinyatakan Asli
Sebagai catatan, pada Mei 2025 lalu, Bareskrim Polri telah menyimpulkan bahwa ijazah Jokowi dari SMAN 6 Solo dan Fakultas Kehutanan UGM adalah asli, menutup dugaan ijazah palsu yang sempat beredar.