Beritagosip.com – Upaya memakzulkan Donald Trump atas serangan ke fasilitas nuklir Iran resmi kandas di DPR Amerika Serikat. Voting pada Selasa (24/6) malam waktu setempat memperlihatkan mayoritas anggota DPR AS menolak resolusi pemakzulan yang diajukan lintas partai.
Sebanyak 344 suara menolak, sementara hanya 79 suara mendukung, termasuk dari segelintir anggota Partai Demokrat dan sponsor utama dari Partai Republik, Thomas Massie.
Gugatan pemakzulan tersebut berasal dari anggota DPR Al Green dari Partai Demokrat dan Thomas Massie, menyusul perintah pengeboman Trump pada Minggu (22/6) dini hari waktu Iran terhadap tiga fasilitas nuklir Iran. Mereka menilai keputusan Trump dilakukan tanpa persetujuan Kongres, melanggar konstitusi yang memberi wewenang menyatakan perang hanya kepada Kongres.
Green dengan lantang menyampaikan pandangannya sebelum voting:
“Presiden Amerika Serikat memiliki kewajiban untuk berkonsultasi dengan Kongres sebelum membawa negara ini berperang,” ucapnya.
Namun realita politik di DPR AS yang kini didominasi Partai Republik membuat pemakzulan itu mustahil lolos. Bahkan sebagian besar anggota Demokrat turut menolak, dengan alasan tak ingin memperuncing krisis keamanan yang sedang berlangsung.
Dalam resolusi pemakzulan, Trump dinyatakan melanggar pasal terkait penggunaan kekuatan militer secara sepihak. Namun, pihak Gedung Putih dan loyalis Trump berdalih bahwa tindakan itu bagian dari “tindakan preventif” demi keamanan nasional.
Sementara itu, publik dan komunitas internasional masih menyoroti efek dari serangan tersebut. Meski fasilitas nuklir Iran tak hancur total, ketegangan geopolitik kawasan dipastikan meningkat, dan kredibilitas diplomatik Amerika kembali dipertaruhkan.