Beritagosip.com – Jepang mengeksekusi Takahiro Shiraishi, pria yang dikenal dunia sebagai “Twitter Killer”, melalui hukuman gantung pada Jumat (27/6/2025) di Rumah Tahanan Tokyo. Shiraishi dihukum mati setelah mengaku membunuh dan memutilasi sembilan orang, termasuk delapan wanita dan satu pria.
Eksekusi ini menjadi yang pertama dilakukan Jepang sejak Juli 2022, sebagaimana dilansir CNN dan NHK.
Terungkap dari Media Sosial
Shiraishi ditangkap pada Oktober 2017, setelah polisi menggeledah apartemennya di Kota Zama, Prefektur Kanagawa, untuk menyelidiki hilangnya seorang perempuan berusia 23 tahun.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan tiga kotak pendingin dan lima wadah yang berisi potongan tubuh manusia. Temuan itu membuka kasus pembunuhan berantai yang mencengkeram perhatian publik Jepang selama bertahun-tahun.
Shiraishi diketahui menggunakan media sosial Twitter—yang kini berganti nama menjadi X—untuk memantau dan menghubungi para calon korban. Korban-korban tersebut kerap mengunggah keinginan untuk mengakhiri hidup. Ia kemudian mengundang mereka ke apartemennya, berjanji akan membantu mereka mati.
“Saya membunuh mereka demi hasrat seksual saya,” ungkap Shiraishi dalam sidang, sebagaimana dilaporkan NHK dan TV Asahi.
Proses Hukum dan Penyesalan Keluarga Korban
Pada Desember 2020, Shiraishi divonis hukuman mati oleh pengadilan Tokyo setelah dinyatakan bersalah atas pembunuhan, pemerkosaan, dan mutilasi. Awalnya, pengacaranya mengajukan banding, namun kemudian ditarik kembali, sehingga putusan hukum menjadi final.
Menteri Kehakiman Jepang, Keisuke Suzuki, dalam konferensi pers menyebut kejahatan ini sebagai tindakan keji dan egois, dengan motif seksual dan finansial.
“Kasus ini sangat mengguncang masyarakat. Dalam dua bulan, sembilan nyawa melayang,” ujar Suzuki.
Meski begitu, ayah salah satu korban menyampaikan bahwa ia lebih menginginkan Shiraishi dihukum penjara seumur hidup, agar bisa merenungkan perbuatannya, bukan sekadar dihukum mati.
Sistem Hukuman Mati di Jepang
Jepang dikenal memiliki sistem hukuman mati yang dilaksanakan dengan cara gantung, dan proses eksekusinya berlangsung dalam kerahasiaan tinggi. Keluarga maupun kuasa hukum korban tidak diberi pemberitahuan sebelumnya. Mereka baru tahu setelah eksekusi selesai dilakukan.
“Hukuman mati dikeluarkan setelah proses hukum yang menyeluruh dan sangat hati-hati,” tegas Menteri Suzuki.