Beritagosip.com – Emiten kuliner PT Sari Kreasi Boga Tbk. (RAFI) memastikan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang sempat diajukan oleh PT Creative Mobile Adventure telah resmi dicabut pada 10 Juli 2025 lalu.
Kabar ini diumumkan langsung oleh manajemen RAFI dalam keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (14/7). Dalam pernyataannya, manajemen menjelaskan bahwa pencabutan tersebut menandai tidak adanya lagi proses hukum terkait PKPU atas nama RAFI.
“Pada tanggal 10 Juli 2025, PT Creative Mobile Adventure telah mengajukan Surat Permohonan Pencabutan Permohonan PKPU,” tulis manajemen dalam surat resmi.
Sebelumnya, pada 4 Juli 2025, RAFI sempat tercatat sebagai pihak tergugat dalam perkara No. 181/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
RAFI menegaskan bahwa hubungan dengan PT Creative Mobile Adventure hanya sebatas mitra bisnis. Tidak ada hubungan afiliasi baik secara institusi maupun secara personal antara kedua belah pihak.
Fasilitas yang diterima RAFI dari PT Creative Mobile Adventure berbentuk invoice financing senilai Rp2 miliar, dengan tenor dua bulan dan bunga 4 persen. Fasilitas tersebut bersifat jangka pendek dan digunakan sebagai modal kerja berbasis proyek.
Terkait keterlambatan pembayaran fasilitas yang jatuh tempo pada Maret 2025, manajemen menyebut hal itu terjadi karena adanya keterlambatan pembayaran dari sejumlah pelanggan.
“Perseroan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mengelola arus kas, yang sudah disesuaikan dengan perencanaan pendapatan per proyek,” tambah manajemen.
Lebih lanjut, manajemen menegaskan bahwa fasilitas pembiayaan tersebut tidak bersifat material bagi perusahaan. Tidak ada sidang lanjutan terkait perkara ini dan proses bisnis RAFI tetap berjalan seperti biasa.
“Operasional dan kegiatan usaha Perseroan tetap berjalan normal,” tutup pernyataan resmi tersebut.