Beritagosip.com – Peluang usaha dalam bidang telekomunikasi terus berkembang seiring dengan meningkatnya permintaan layanan internet di masyarakat. Salah satu model bisnis yang cukup populer adalah menjadi reseller internet dengan bermitra bersama Internet Service Provider (ISP).
Namun, kegiatan reseller internet tidak dapat dilakukan sembarangan tanpa mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Pemerintah telah mengatur secara ketat persyaratan dan standar untuk memastikan semua pelaku usaha bergerak sesuai dengan regulasi yang ditetapkan.
Direktorat Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memberikan penjelasan komprehensif mengenai persyaratan menjadi reseller internet. Instansi ini mengindikasikan bahwa Internet Service Provider merupakan penyelenggara jasa telekomunikasi yang bertanggung jawab menyediakan layanan internet kepada pelanggan.
Untuk memasuki bisnis reseller internet, langkah awal yang harus dilakukan adalah melakukan kerja sama dengan salah satu ISP yang telah beroperasi secara resmi di Indonesia. Kemitraan ini menjadi fondasi utama dalam menjalankan aktivitas reseller internet secara legal dan tertib.
Ketentuan yang mengatur reseller ISP tersebar dalam beberapa peraturan pemerintah yang berlaku. Persyaratan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Sistem Transaksi Elektronik.
Dalam penjelasan yang dibagikan melalui unggahan Instagram pada 2025, Ditjen Ekosistem Digital Komdigi menguraikan sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh setiap pihak yang hendak melakukan penjualan kembali layanan ISP.
Persyaratan pertama berkaitan dengan merek dagang yang digunakan. Reseller diperbolehkan menggunakan merek dagang penyelenggara jasa telekomunikasi dan dapat menambahkannya dengan merek dagang perusahaan reseller atau melakukan co-branding sesuai kesepakatan bersama.
Dalam hal penagihan kepada pelanggan akhir, reseller wajib tetap mencantumkan merek dagang penyelenggara jasa telekomunikasi. Hal ini memastikan transparansi dan memberitahukan kepada pelanggan bahwa layanan yang mereka terima bersumber dari ISP yang resmi.
Infrastruktur teknis juga menjadi bagian penting dari persyaratan. Reseller diwajibkan menggunakan alamat IP dan AS Number milik penyelenggara jasa telekomunikasi saat menjalankan layanannya. Kewajiban ini memastikan bahwa semua operasional teknis tetap berada dalam kendali dan pengawasan ISP.
Dalam menjalankan aktivitas reseller internet, setiap pihak harus mematuhi ketentuan yang tercantum dalam perjanjian kerja sama dengan ISP. Kontrak kerja sama ini menjadi acuan bagi kedua belah pihak dalam menjalankan bisnis secara harmonis dan saling menguntungkan.
Standar kualitas layanan jasa telekomunikasi juga harus dipenuhi oleh reseller. Reseller berkewajiban memastikan bahwa layanan yang diberikan kepada pelanggan akhir mencapai standar kualitas yang telah dikomitmenkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi.
Aspek finansial juga diatur dengan ketat. Pendapatan dari jasa penjualan kembali harus dicatat secara terpisah dan dilaporkan kepada penyelenggara jasa telekomunikasi. Pencatatan ini memastikan transparansi keuangan dan memudahkan audit yang dilakukan oleh ISP.
Ketentuan tambahan terkait jasa jual kembali juga tercantum dalam Pasal 223 Ayat 2 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021. Dalam peraturan ini disebutkan bahwa reseller harus memiliki perjanjian kerja sama tertulis dengan ISP dan menggunakan merek dagang penyelenggara jasa telekomunikasi.
Standar kualitas layanan harus tetap dipenuhi, sementara pendapatan dari reseller dibukukan dan menjadi bagian dari pendapatan penyelenggara jasa telekomunikasi. Di sisi lain, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menjamin keberlangsungan seluruh layanan telekomunikasi yang diselenggarakannya dan memberikan perlindungan konsumen sesuai dengan hukum yang berlaku.
Mengacu pada regulasi tersebut, aktivitas reseller internet tidak dapat dilakukan secara independen tanpa melibatkan ISP pemilik layanan. Reseller harus selalu berada dalam skema kerja sama yang ketat dengan penyelenggara jasa telekomunikasi.
Kasus yang melibatkan Yogi Gilang Arya Setia, pria berusia 39 tahun asal Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, menjadi contoh nyata pentingnya mengikuti prosedur legal. Yogi dihadapkan pada masalah hukum karena menjual kembali layanan internet Starlink tanpa izin resmi.
Kasus Yogi dengan nomor 450/Pid.sus/2026/Pn Pdg telah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Padang. Yogi dituduh melanggar Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Kasus ini bermula ketika Yogi membeli perangkat internet satelit Starlink untuk dipasang di wisma milik orang tuanya di Desa Sikakap pada 2024.
Melihat tingginya kebutuhan masyarakat terhadap layanan internet, Yogi mendirikan perusahaan bernama PT Mentawai Network Provider dan mulai menjual kembali layanan Starlink melalui perusahaan tersebut.
Kasus Yogi mendapat perhatian dari pemerintah pusat. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan bahwa kementerianya menghormati proses hukum yang sedang berjalan tanpa melakukan intervensi. Namun, Meutya juga menekankan pentingnya melihat kebutuhan masyarakat terhadap akses internet yang lebih baik.
“Tanpa mengurangi rasa hormat terhadap proses hukum yang sedang berjalan, kita juga tidak ingin melakukan intervensi. Ini bukan bagian dari intervensi. Namun demikian, dari Komdigi kami melihat ada dua sisi. Yang pertama, seseorang yang melakukan layanan internet memang perlu memiliki izin,” kata Meutya dalam keterangannya Selasa (25/8).
“Tetapi, sisi yang kedua, di Desa Sikakap, Mentawai, memang ada kebutuhan masyarakat terhadap layanan internet yang kualitasnya lebih baik,” tambahnya lebih lanjut.