Beritagosip.com – Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa status Warga Negara Indonesia (WNI) milik mantan prajurit Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara, secara otomatis gugur setelah dirinya bergabung dengan militer Rusia.
“Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006 Pasal 23 huruf d dan e, seseorang kehilangan kewarganegaraan jika masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin presiden atau secara sukarela bergabung dengan dinas negara asing,” ujar Supratman dalam keterangan persnya, Rabu (23/7).
Ia menegaskan, tidak ada proses pencabutan resmi. Namun, jika Satria benar terbukti menjadi tentara asing, maka status WNI-nya gugur secara otomatis.
Supratman juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 Pasal 31 yang mengatur tentang tata cara kehilangan dan pengajuan kembali kewarganegaraan.
“Hingga kini, Kementerian Hukum belum menerima laporan resmi, termasuk dari perwakilan luar negeri. Namun jika terbukti, Satria harus mengajukan permohonan pewarganegaraan murni kepada Presiden melalui Menteri Hukum,” tegasnya.
Nama Satria menjadi perbincangan publik usai menyampaikan penyesalan melalui video di media sosial. Ia mengaku tidak tahu kontraknya dengan Kementerian Pertahanan Rusia bisa membuatnya kehilangan status WNI.
Dalam video itu, ia menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, Wapres Gibran Rakabuming Raka, dan Menlu Budi Arie Sugiharto atas kekeliruannya.
“Saya mohon maaf sebesar-besarnya jika ketidaktahuan saya menandatangani kontrak dengan militer Rusia menyebabkan saya kehilangan kewarganegaraan,” ucap Satria.