Beritagosip.com – Pemerintah Indonesia memastikan bahwa transfer data pribadi ke Amerika Serikat (AS) tidak dilakukan secara sembarangan dan tetap menjunjung tinggi perlindungan hak warga negara. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyatakan bahwa pemindahan data ke AS dilakukan berdasarkan pengakuan bahwa negara tersebut memenuhi standar perlindungan data yang memadai sesuai hukum Indonesia.
Meutya menegaskan, seluruh proses ini dijalankan dalam kerangka tata kelola data yang aman dan andal, tanpa mengorbankan kedaulatan hukum nasional. Menurutnya, Indonesia harus bergerak sejalan dengan dinamika global ekonomi digital, namun tetap mengutamakan transparansi dan akuntabilitas.
“Pengaliran data antarnegara merupakan praktik global yang lazim, terutama dalam tata kelola data digital. Negara-negara G7 pun telah lama menerapkannya,” ujar Meutya dalam keterangan resminya pada Kamis (24/7/2025).
Transfer Data Pribadi Harus Berdasarkan Kepentingan yang Sah
Meutya menekankan bahwa pemindahan data lintas batas hanya dibenarkan jika memiliki kepentingan yang sah, terbatas, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Ini mencakup penggunaan mesin pencari seperti Google dan Bing, layanan cloud computing, komunikasi digital seperti WhatsApp dan Instagram, serta transaksi e-commerce dan riset inovasi digital.
Finalisasi kesepakatan Indonesia-AS yang diumumkan Gedung Putih pada Selasa (22/7/2025), menurut Meutya, bukan bentuk penyerahan data secara bebas, melainkan sebagai dasar hukum yang sah dan aman bagi perlindungan data pengguna Indonesia yang menggunakan layanan digital berbasis AS.
Tetap Di bawah Kendali Hukum Indonesia
Meutya menambahkan bahwa pengiriman data ke luar negeri tetap berada dalam pengawasan ketat otoritas Indonesia, sesuai prinsip kehati-hatian dan ketentuan nasional, seperti:
- UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dan
- PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Kedua regulasi ini secara eksplisit mengatur mekanisme serta prasyarat pemindahan data pribadi ke luar negeri.
“Sebagaimana disampaikan Presiden Prabowo, negosiasi ini masih berlangsung. Rilis Gedung Putih dalam bagian Removing Barriers for Digital Trade menyebut kesepakatan masih dalam tahap finalisasi. Pembicaraan teknis akan terus dilakukan,” pungkas Meutya.